Tampilkan postingan dengan label DAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAS. Tampilkan semua postingan

Jumat, Februari 29, 2008

Tata Ulang Sebagian Besar Kota di Jawa

Tata Ulang Sebagian Besar Kota di Jawa

Jakarta, Kompas - Rentetan bencana lingkungan yang melanda kota-kota di Jawa membutuhkan penataan lanjut kawasan kota. Penataan dimaksudkan mencegah dan adaptasi terhadap bencana. ”Tata ulang kawasan dapat mengendalikan kejadian yang tak diinginkan,” kata Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Iman Soedradjat di Jakarta, Rabu (27/2). Dia mengatakan, penataan ulang bukan langsung berarti bisa menghentikan bencana.

Adapun sebagian besar kota di Jawa yang perlu ditata ulang kawasannya, khususnya di kota-kota yang dilalui sungai besar. Pada kawasan itulah dampak terbesar bencana seperti banjir menimpa belum lama ini, seperti di kawasan pantai utara Jawa. Atas pertimbangan itu, maka salah satu prioritas tata ulang adalah memaksimalkan fungsi drainase kota. ”Lebih lengkapnya masih dikaji lagi,” kata dia. Iman mengakui, pihaknya butuh pengkajian detail secara keseluruhan wilayah untuk meminimalisasi risiko bencana sekecil-kecilnya. Secara umum, memberi ruang terbuka yang cukup untuk mengonservasi air.

Sebelumnya, tim Kajian Daya Dukung dan Kebijakan Pembangunan Pulau Jawa menyebutkan, daya dukung Pulau Jawa sudah terlampaui. Sebagian besar kota, ketersediaan sumber airnya tidak mencukupi. Salah satu yang menjelaskan, tutupan lahan di Jawa tidak memenuhi syarat bagi ketersediaan air. Alih fungsi lahan terus meningkat untuk permukiman, tambak dan kegiatan usaha lainnya. Menurut anggota tim Hariadi Kartodihardjo, kerusakan kawasan hutan yang marak terjadi di Jawa lebih terkait persoalan tata ruang. ”Populasi meningkat bukan harus berarti merusak lahan atau hutan,” kata dia.

DAS rusak

Adapun prediksi kajian daya dukung Pulau Jawa menunjukkan, dari total 175 daerah aliran sungai (DAS) dan sub-DAS yang dikaji, sebagian besar DAS akan mengalami tekanan alih fungsi. Karena itu, faktor yang memengaruhi perubahan itu perlu memperoleh perhatian. Skenario moderatnya, deforestasi DAS tahun 2015 menjadi 62 DAS, sedangkan skenario ekstremnya, 120 DAS rusak pada tahun 2015. Jumlah itu diperkirakan akan terus meningkat selama tidak ada kebijakan pemerintah yang tegas.

Hasil kajian itu memberi sejumlah usulan, di antaranya mengevaluasi tata ruang dan menetapkan kepastian hak dan akses atas sumber daya alam (SDA) bagi masyarakat di dalam dan sekitar lokasi SDA. Prioritaskan konservasi hulu DAS dengan koordinasi antarwilayah kabupaten/kota. Selain itu, meninjau peraturan daerah-peraturan daerah dalam pemanfaatan SDA yang tidak memerhatikan daya dukung lingkungan. Diungkapkan Hariadi dan Iman, hal itu berarti membutuhkan kerja besar dan konsistensi dari pemerintah. (GSA)

http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.02.28.05220640&channel=2&mn=156&idx=156
Kamis, 28 Februari 2008 05:22 WIB

Kamis, Februari 28, 2008

Pelaku Pencemaran Air Harus Dicabut Izin Usahanya

Pelaku Pencemaran Air Harus Dicabut Izin Usahanya

Surabaya (ANTARA News) - Sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran terhadap sumber-sumber air, baik kali atau sungai di Jatim harus lebih berat dan memiliki efek jera, atau bila perlu sampai pencabutan izin usaha. Hal itu disampaikan sejumlah aktivis hukum dan penggiat lingkungan di Jatim kepada ANTARA News di Surabaya, Minggu, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang kini dibahas DPRD Jatim.

"Sanksi dalam raperda itu seharusnya lebih mengedepankan sanksi administratif, berupa penutupan sementara saluran pembuangan limbah dan pencabutan izin usaha. Bukan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta seperti yang diusulkan," kata Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Prigi Arisandi.

Ia mengatakan, jumlah denda yang dijatuhkan memang terhitung besar dibandingkan dengan tercantum pada Perda nomor 5 tahun 2000, yang menetapkan denda maksimal sebesar Rp 5 juta. "Tapi perlu diingat, sanksi denda atau sanksi pidana yang selama ini dijatuhkan, tidak memberikan efek jera pada perusahaan pelaku pencemaran. Sanksi yang lebih efektif adalah sanksi administratif berupa penutupan saluran pembuangan limbah atau pencabutan izin usaha," tegas Prigi.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Athoillah SH berharap DPRD Jatim bersikap lebih kritis dan mempertimbangkan segala faktor sebelum mengesahkan Raperda yang diserahkan Pemprov Jatim pada pertengahan Januari 2008. Menurut dia, semangat Raperda itu hanya memikirkan kelangsungan sumber air pada masa sekarang dan tidak memiliki semangat keadilan antargenerasi sebagaimana prinsip pembangunan berkelanjutan yakni untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat di masa datang. "Raperda ini mengalami kemuduran bila dibandingkan PP Nomor 82 tahun 2001 yang menggunakan pendekatan ekosistem," katanya.

Athoillah menambahkan, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dilakukan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem dengan lebih mengedepankan kondisi alamiah. Selain itu, pengelolaan air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukkannya.(*)

http://www.antara.co.id/arc/2008/2/24/pelaku-pencemaran-air-harus-dicabut-izin-usahanya/
24/02/08 22:13

Sejumlah Pihak Sepakat Kelola DAS Citarum Secara Sinergis

Sejumlah Pihak Sepakat Kelola DAS Citarum Secara Sinergis

Bandung, Senin-Agar konservasi daerah aliran sungai Citarum dapat berjalan dengan secara sinergis, beberapa pemangku kepentingan sepakat membentuk badan pengelola dana lingkungan Citarum bernama Eco Trust Fund. Selain mengelola dana lingkungan, lembaga ini diarahkan sebagai koordinator pelestarian lingkungan sekaligus pusat pertukaran informasi tentang sungai Citarum.

ETF merupakan lembaga non profit untuk konservasi ekosistem alam yang lahir dari nota kesepahaman Kementrian Kehutanan dan Kementrian Lingkungan Hidup pada tanggal 1 Agustus 2007. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Eco Trust Fund (ETF) Grace Elisabeth di sela peluncuran lembaga pengelola dana lingkungan ETF, Senin (25/2) di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung.

Menurut Grace, banyak lembaga yang telah melakukan kegiatan pelestarian daerah aliran sungai Citarum. Namun, karena tidak ada koordinasi dan kerjasama dengan perusahaan atau instansi lain, maka dampaknya kurang signifikan. "Di satu pihak, ada perusahaan yang menghijaukan daerah pinggiran Sungai Citarum. Sementara pihak lain justru melakukan pengerukan karena sungai terlalu dangkal. Matilah semua pohon yang ditanam," jelas Grace.

Untuk melakukan usaha sinergis dalam pelestar ian daerah aliran sungai (DAS) Citarum, beberapa perusahaan melakukan kesepakatan dengan menandatangai nota kesepahaman. Perusahaan-perusahaan yang menandatangani, antara lain PT Indonesia Power, Asosiasi Pertektilan Indonesia (API) Jabar, Yayasan Greener s, Bina Mitra dan Bird Conservations untuk pengembangan sistem informasi dan pemberdayaan lingkungan Citarum.

Dengan kesepakatan itu, ETF akan membantu perusahaan-perusahaan meningkatkan tata kelola kegiatan tanggung jawab sosial, khususnya untuk pelestarian Sungai Citarum. Mereka juga sepakat mengalokasikan dana rehabilitasi Citarum.

Menteri Kehutanan MS Kaban melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan Sunaryo mengatakan, dengan ketiga waduk besar, yaitu Saguling, Cirata dan Jatiluhur, peran DAS Citarum sangatlah besar. DAS Citarum mengaliri sekitar 300.000 hektar sawah di Bandung, Cimahi, Cianjur, Purwakarta, bahkan Jakarta, tutur Kaban.

Sementara itu, di Bandung, sebanyak 200 industri tekstil juga menggantu ngkan proses produksi mereka dari aliran Sungai Citarum. Dengan demikian, sebagai ekosistem yang berpengaruh bagi masyarakat banyak, Sungai Citarum harus dikelola secara terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan yang dilaksanakan harus saling memperkuat. Alam tetap terjaga dan usaha tetap jalan. Prinsipnya, kegiatan harus adaptif terhadap DAS, tegas Kaban.

Sunaryo menambahkan, beberapa tahun ini Sungai Citarum mengalami perubahan volume air yang sangat drastis pada musim hujan dan kemarau. Tingkat fluktuasi volume airnya tinggi. "Saat kemarau kering sekali, sedangkan saa musim penghujang justru banjir," ungkapnya. Menurut Sunaryo, untuk mengatasi hal ini, harus ada niat dan langkah bersama dalam mengubah pola hidup masyarakat maupun pola industri perusahaan.

Hemat energi

Sekretaris Perusahaan PT Indonesia Power Lili Tjardi mengatakan, dengan produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sekitar 5 miliar Kilo Watt per tahun, setidaknya dapat dihemat 17 juta ton bahan bakar minyak (BBM). Dengan terjaganya stabilitas volume Sungai Citarum, maka PLTA dapat berjalan tanpa membutuhkan banyak BBM, ujar Lili.

Selain mendukung PLTA, menurut Lili, DAS Citarum dengan beberapa bendungannya juga menghidupi jutaan orang yang bergantung pada sektor pertanian, perikanan, peternakan dan industri.(A01)

http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.02.25.23434842&channel=1&mn=42&idx=43
Senin, 25 Februari 2008 23:43 WIB