Tampilkan postingan dengan label PENATAAN RUANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENATAAN RUANG. Tampilkan semua postingan

Jumat, Maret 28, 2008

Jakarta Terapkan Konsep 5R Untuk Pelestarian Air Tanah

Jakarta Terapkan Konsep 5R Untuk Pelestarian Air Tanah


Jakarta (ANTARA News) - Program gerakan kepedulian terhadap air tanah yang dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa siang, menawarkan konsep 5R yakni reduce (menghemat), reuse (menggunakan kembali), recycle (mengolah kembali), recharge (mengisi kembali) dan recovery (memfungsikan kembali).

"Konsep 5R ini diharapkan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari," kata Kepala Dinas Pertambangan DKI Jakarta, Peni Susanti dalam acara pencanangan Gerakan Peduli Sumur Resapan "Selamatkan Air Tanah Jakarta".

Ia menjelaskan, konsep penghematan 5R minimal 20 liter per hari per orang, "Gunakan air secukupnya." "Kita mendesak agar masyarakat menggunakan air bekas untuk keperluan yang tidak membutuhkan air bersih misalnya menyiram taman dan mencuci kendaraan," kata Peni.


Lebih lanjut konsep recycle adalah mengolah air limbah menjadi air bersih dengan menggunakan metode kimiawi sehingga layak digunakan lagi. Sementara konsep recharge atau mengisi kembali, masih kata Peni, adalah konsep memasukkan air hujan ke dalam tanah dan ini dapat dilakukan dengan cara membuat sumur resapan.

Dan konsep recovery yakni memfungsikan kembali tampungan-tampungan air dengan cara melestarikan keberadaan situ serta danau. Data Pemprov DKI Jakarta mencatat saat ini sumur resapan yang sudah dibangun baru mencapai 37.840 titik atau sekitar 16,71 persen dari total kebutuhan 226.466 titik.

Setiap tahunnya permukaan tanah di Jakarta turun 0,8 cm, sehingga kini ketinggiannya tinggal 0-10 meter di atas permukaan laut.
Di sisi lain, terjadi kenaikan permukaan air laut 0,57 cm per tahun. Air tanah Jakarta pun terus terancam, karena setiap tahun air tanah turun. Sekitar 87 persen di antaranya diakibatkan oleh gedung bertingkat dan 13 persen sisanya disebabkan oleh pengambilan air tanah yang tak terkendali. Menurunnya permukaan air tanah dapat dilihat saat menggali sumur, biasanya di kedalaman 20 meter sudah ditemukan air tanah, tapi sekarang dibutuhkan 40 meter baru didapati air tanah. (*)

Sumber :

http://www.antara.co.id/arc/2008/3/11/jakarta-terapkan-konsep-5r-untuk-pelestarian-air-tanah/

11/03/08 18:16

Terowongan Multifungsi Solusi bagi Kota Jakarta

Terowongan Multifungsi Solusi bagi Kota Jakarta

Reporter : Selamat Saragih dan Bagus BT Saragih

Jakarta—MI : Pembangunan terowongan bawah tanah multifungsi sudah mendesak untuk Jakarta. Sama dengan kota-kota besar lain di dunia yang posisinya berada di bawah permukaan laut.


Jika tidak, Pemprov DKI akan kesulitan selamanya mengatasi banjir, kemacetan, kebutuhan air baku PAM dan lahan utilitas umum. Demikian penegasan Asisten Sekda Bidang Pembangunan DKI Nurfakih Wirawan kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (26/3). "Sekarang waktunya bagi Jakarta membangun terowongan multifungsi sebagai solusi atas keterbatasan lahan. Tidak ada pilihan. Biaya pembangunannya memang jauh lebih besar, tapi harus," ujar Nurfakih.


Dia mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai persetujuan dimulainya pelaksanaan studi kelayakan proyek deep tunnel (terowongan bawah tanah) di Jakarta sepanjang 22 kilometer melintang dari Cawang-Manggarai-Setiabudi-Tanah Abang-Muara Angke.


Fungsi terowongan yang sudah ada di Malaysia itu untuk mengatasi kemacetan, banjir, pengadaan air baku PAM, limbah dan utilitas umum berupa telepon maupun listrik. "Pemprov DKI mendukung pembangunan proyek itu, karena sangat dibutuhkan Jakarta untuk mengatasi masalah banjir dan macet yang selama ini mengganggu ketenteraman dan ketenangan masyarakat Ibu Kota," kata Nurfakih.


Jadi atau tidak kelanjutan pembangunan proyek itu tergantung Departemen Pekerjaan Umum (DPU), bukan Pemprov DKI. Karena proyek deep tunnel itu membutuhkan dana besar, sehingga tidak mungkin menggunakan APBD melainkan APBN dan investor. "Proses awal dari studi kelayakan, kajian dan desain sampai dimulai pembangunan tanggung jawab DPU," ujar Nurfakih. (Ssr/BT/OL-03)


Sumber :

http://www.mediaindonesia.com/
Kamis, 27 Maret 2008 00:01 WIB

Kamis, Februari 28, 2008

Departemen PU Bentuk Tim Pencari Lahan Pengganti

Departemen PU Bentuk Tim Pencari Lahan Pengganti

Jakarta--MI: Departemen Pekerjaan Umum membentuk tim guna mencari lahan baru untuk menggantikan lahan konservasi hutan yang akan di pakai PT Jasa Marga Tbk untuk melebarkan Tol Bandara Sedyatmo. "Kami membutuhkan lahan seluas 19 hektare untuk mengganti lahan milik Perhutani yang dipakai PT. Jasa Marga Tbk," kata Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum (PU), Hermanto Dardak di Jakarta, Rabu (27/2).

Menurut Hermanto, pihak Perhutani sudah mengijinkan lahan seluas 19 hektare tersebut guna dipakai untuk meninggikan dan melebarkan jalan tol bandara Soekarno Hatta yang konstruksinya dimulai Maret 2008 ini. Pihak Perhutani minta agar lahan itu diganti dengan lahan yang sama. "Kita sekarang tim itu bertugas untuk mencari lahan yang pas untuk mengganti lahan yang dipakai PT.Jasa Marga," kata Hermanto.

Selain itu, jelas Hermanto, lahan yang digunakan oleh Jasa Marga untuk membangun jalan tol ini, hutannya tidak dirusak. Pasalnya tanah tersebut hanya dilewati tiang saja (girder). "Lahan hutannya kita tidak akan rusak tetap sama," katanya. Hermanto mengharapkan lahan pengganti tersebut sudah ada dalam waktu dekat. Kebutuhan untuk perbaikan dan pelebaran tol Sedyatmo ini akan menelan biaya Rp. 800 miliar.

Sebelumnya, Jasa Marga berencana melebarkan dan meninggikan jalan tol Sedyatmo dua lajur kanan kiri, termasuk juga jalan tol yang saat ini ada. Pelebaran dan peninggian ini akan dimulai sebelah selatan terlebih dahulu yang akan dikerjakan pada bulan Maret ini. Sedangkan bagian Utara diperkirakan kontruksinya dimulai pada Juni. Sedangkan jalur tengah yang ada saat ini, juga akan diperbaiki. Namun perbaikan jalur tengah yang saat ini masih beroperasi diperuntukkan langsung masuk Bandara. Sedangkan jalur sebelah selatan maupun utara yang akan dibangun nanti, pihaknya akan membuat pintu gerbang di beberapa titik, termasuk di daerah Kamal akan dibuka gerbang tol. (Ant/OL-06)

http://www.mediaindonesia.com
Rabu, 27 Februari 2008 22:48 WIB

Selasa, Januari 29, 2008

Surat Terbuka untuk Gubernur Foke

Surat Terbuka untuk Gubernur Foke


Oleh : Tulus Abadi

Eric Penalosa, mantan Wali Kota Bogota, Kolombia, dalam sebuah seminar di Jakarta, melontarkan kritik keras soal kondisi Kota Jakarta. Menurut dia, Jakarta tak ubahnya sebuah kota yang sakit. Kondisi itu bukan karena Jakarta sedang dilanda wabah demam berdarah atau flu burung, melainkan karena Jakarta terlalu banyak dipenuhi mal dan pusat belanja. Sebaliknya, di Jakarta sangat minim tempat yang bisa dijadikan publik untuk berkumpul secara bebas (public space). Fakta ini sungguh paradoks, karena bagi mantan gubernur Sutiyoso, banyaknya mal dan pusat belanja justru diklaim sebagai sebuah prestasi yang membanggakan dalam membangun Jakarta sebagai kota supermodern. Target Sutiyoso, Jakarta harus memiliki 200 mal dan pusat belanja, sebagaimana di negeri jiran, Singapura.

Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan Sutiyoso yang berkiblat ke Singapura untuk urusan mal dan pusat belanja. Tapi seharusnya Sutiyoso tidak hanya mengadopsi sisi komersial dari negeri kecil itu. Sebab, selain marak mal dan pusat belanja, Singapura mengembangkan public space secara proporsional. Ini yang tidak diadopsi oleh Sutiyoso.

Relevan dengan situasi tersebut, Fauzi Bowo (Foke), yang baru saja dilantik menjadi orang nomor wahid di Jakarta, menetapkan menyembuhkan penyakit kronis Kota Jakarta sebagai agenda utama. Pasalnya, senapas dengan Eric Penalosa, yang sukses menjadikan Bogota sebagai kota manusiawi (human city) berkat kepemimpinan politik (political leadership) yang kuat, yaitu setelah mengantongi kemenangan 60 persen suara via pemilihan umum langsung. Dengan modal politik inilah Penalosa mendapat kepercayaan dan dukungan publik untuk membongkar ulang tata kotanya. Analog dengan Penalosa, kini modal politik itu juga dimiliki oleh Fauzi Bowo, setelah meraup suara 57,78 persen suara dalam pemilihan kepala daerah yang lalu. Artinya, sebagaimana Penalosa, Foke juga mengantongi kepercayaan publik yang cukup kuat untuk "mendaur ulang" pola manajemen tata Kota Jakarta. Foke tidak perlu gamang menganulir rencana kebijakan Sutiyoso yang tidak sejalan dengan aspirasi publik dan tata pengelolaan kota yang berkelanjutan.

Isu ini harus digelorakan karena, jika hanya mengacu pada janji Foke dalam masa kampanye yang lalu, sepertinya tidak akan ada gebrakan radikal ala Penalosa. Via iklan politik "Solusi Fauzi Bowo untuk Jakarta" (Kompas, Sabtu, 4 Agustus), Foke hanya berfokus pada tiga kasus utama. Pertama, untuk mengatasi banjir, dia akan mempercepat penyelesaian Kanal Banjir Timur serta normalisasi Kanal Banjir Barat dan kali-kali yang melintasi Jakarta. Kedua, untuk mengatasi kemacetan, dia akan mempercepat ketersediaan transportasi massal dengan kapasitas yang besar dan kualitas yang prima, antara lain busway dan subway yang mampu mengangkut 60 ribu penumpang per jam. Dan ketiga, dalam hal pendidikan, dia akan menyiapkan program prioritas untuk penuntasan wajib belajar 12 tahun, peningkatan mutu lulusan sekolah dasar/sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan (standar internasional) serta meningkatkan kompetensi guru (standar Asia).

Jika hanya mendasarkan pada tiga program itu--sebagaimana yang tertuang dalam iklan politik, hakulyakin Foke tidak akan dikenang publik sebagai gubernur yang "menyejarah". Sekalipun busway, monorel, subway, serta percepatan pembangunan Kanal Banjir Barat/Timur sukses, warga Jakarta akan mencatat bahwa itu "karya" Sutiyoso.

Banjir dan kemacetan lalu lintas jelas merupakan "megakasus" yang harus mendapatkan prioritas tertinggi untuk segera dibereskan. Persoalannya, penyakit kronis Kota Jakarta bukan hanya itu: bukan hanya banjir dan macet an sich! Masih ada sederet penyakit kronis lain--yang secara sosio-kultural akan menjadi bom waktu yang tidak kalah mengerikan ketimbang "megabanjir" dan "megamacet". Sebagaimana Jakarta menyontek bus rapid transit ala Transmilenio Bogota, seharusnya Fauzi Bowo juga mengadopsi gerakan radikal ala Penalosa.

Apa sajakah gerakan radikal Penalosa dalam memanusiawikan Kota Bogota yang semula terkenal barbar? Salah satunya membangun tempat-tempat publik secara meluas. Di Bogota, taman-taman kota terbentang begitu luas. Dengan taman kota itu, warga kota dapat secara leluasa bercengkerama dengan keluarga dan kerabat, berolahraga, serta aktivitas lainnya. Karena itu, tidak ada jalan bagi Fauzi Bowo untuk menganulir "nafsu" Sutiyoso agar Jakarta memiliki 200 mal dan pusat belanja. Caranya?

Pertama, Fauzi Bowo harus berani me-replace dengan memperbanyak pembangunan tempat publik yang nir-komersialisme, seperti tempat bermain, taman kota, dan lapangan untuk berolahraga. Minimnya tempat-tempat publik di Jakarta mengakibatkan warga Jakarta tidak kreatif, bahkan destruktif. Tingginya angka kriminalitas di Jakarta bukan hanya dipicu oleh faktor ekonomi dan kemelaratan, melainkan lebih karena tata ruang kota yang tidak familiar bagi warga Jakarta. Terbukti, ketika Penalosa menata ulang kotanya, angka kriminalitas di Bogota turun secara dramatis, 60 persen!

Saat ini jumlah mal dan pusat belanja di Jakarta yang sudah oversupply bukan hanya berdampak terhadap persaingan yang tidak sehat antarmal, melainkan juga menjadi "mesin pembunuh" bagi eksistensi pasar tradisional dan usaha mikro lainnya. Lebih dari itu, maraknya mal dan pusat belanja juga memicu perilaku konsumtivisme warga Jakarta. Dalam konteks agama (Islam), menjadikan mal dan pusat belanja sebagai center of activity sejatinya merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan, bahkan harus dihindari. Rasulullah SAW menegaskan bahwa pasar (baca: mal dan pusat belanja) merupakan pusat segala kemaksiatan, karena di pasarlah terjadi aksi tipu-menipu dan penindasan manusia atas manusia (exploitation de l'home par l'home).

Kedua, mengembalikan fungsi tempat-tempat publik yang sudah ada, tapi direduksi untuk kepentingan komersial dan kepentingan lain yang menyimpang. Contohnya, jalan raya dan trotoar. Kedua wahana untuk aktivitas publik ini kini berubah menjadi "pasar". Menjadikan jalan raya dan trotoar untuk kepentingan komersial, apa pun alasannya, merupakan pengambilalihan hak-hak publik secara nyata. Apalagi luas ruas jalan di Jakarta masih sangat minim, hanya berkisar 8 persen dari total luas wilayah. Bandingkan dengan Singapura, yang luas ruas jalannya mencapai 15 persen dari total luas wilayah.

Ketiga, mengembalikan area ruang terbuka hijau (RTH) yang kini telah disulap menjadi sarana komersial. RTH Jakarta yang kini tinggal 9,7 persen harus dinormalisasi menjadi minimal 27 persen dari total luas wilayah Jakarta. Luas area RTH yang memadai, selain akan menjadi sumber resapan air tanah, akan menjadi "tempat bermain" warga kota, tanpa harus dijejali dengan kepentingan komersial. Tempat-tempat komersial, yang secara telanjang melanggar prinsip-prinsip RTH, harus dihijaukan kembali.

Pada akhirnya, Fauzi Bowo tidak akan mampu menyembuhkan penyakit Kota Jakarta jika hanya berkutat pada persoalan banjir, kemacetan, dan pendidikan. Keberadaan tempat-tempat publik yang proporsional, dari dimensi apa pun--budaya, sosial, psikologi, bahkan agama--merupakan suatu keharusan. Rujuklah tesis cendekiawan muslim kawakan Ibnu Khaldun dalam bukunya, Mukaddimah, bahwa salah satu ciri kota beradab adalah adanya tempat yang luas untuk berkumpul warganya. Ayo, Bang Foke, jangan gadaikan Jakarta hanya untuk kepentingan materialisme. Lakukan terobosan radikal ala Penalosa untuk melakukan face off (operasi total wajah) Jakarta sebagai kota sakit menjadi kota manusiawi bagi warganya. Ayo, Bang Foke, Anda bisa!

Tulus Abadi, ANGGOTA PENGURUS HARIAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA

Jumat, Januari 18, 2008

Tata Ruang Medan Dan Bandara Kuala Namu

Tata Ruang Medan Dan Bandara Kuala Namu (Catatan Menyempurnakan Konsep Masterplan Kota Medan)

Oleh : Ir Budi D Sinulingga, Msi


Medan sudah memiliki masterplan (rencana tata ruang wilayah) 2 kali, yaitu 1975-2000 dan 1995-2005। Rencana tata ruang yang sekarang sudah kadaluwarsa dan syukur Pemko Medan telah mempersiapkan gantinya, yaitu masterplan Medan 2016 dan dalam proses pengesahan. Sayang pengesahan tidak dapat dilanjutkan karena dasar penyusunan tadinya UU No 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, padahal sekarang baru saja keluar undang undang yang baru (UU No 26 tahun 2007) tentang hal yang sama. Judulnya memang sama tapi substansinya banyak yang berbeda, lebih rinci, lebih luas dan lebih keras sanksinya dan masa berlakunya lebih lama jadi 20 tahun sedangkan sebelumnya hanya 10 tahun. Dan rencana yang sudah selesai disusun memerlukan penyesuaian kembali. Memang repot karena kontrak dengan konsultan telah selesai, tapi karena tuntutan UU harus dilakukan.

Pokok-pokok Konsep

Beberapa hal yang penting dan relatif baru dari konsep rencana tata ruang wilayah kota Medan 2016 dibanding dengan rencana tata ruang wilayah sebelumnya ialah :

Pertama: Pusat primair kota dibuat dua, yaitu di kawasan eks bandara Polonia dan pusat primer di Belawan. Idenya tentu baik karena bentuk kota yang agak memanjang, jadi kurang efisien kalau hanya satu.
Kedua: Bagian wilayah Kota (BWK) Medan dijadikan 9 yaitu Belawan, Marelan Labuhan, Timur, Perjuangan, Helvetia, Selayang dan Area. Dalam tata ruang wilayah 1995-2005 hanya 5. Pembuatan BWK menjadi 9 lebih realistis mengingat berkembang pesatnya seluruh wilayah kota.Satu BWK seyogianya memiliki kesamaan dalam isu perkembangan kota.
Ketiga: Pusat pemerintahan dipindahkan ke kawasan Tanjung Mulia dekat persimpangan TOL. Pusat pemerintahan ini mencakup pemerintahan provinsi pemerintahan kota dan unsur unsur pemerintah pusat dan lembaga tinggi negara lainnya. Dasar pemikirannya karena adanya dua pusat primair maka perlu diikat dengan pusat pemerintahan yang terletak di tengah kedua pusat primair tersebut.

Kempat: Menyediakan ruang terbuka hijau publik seluas 20 % dari luas kota. Total luasnya 5560 ha dengan rincian hutan mangrove Belawan 1029 ha, kawasan lindung sempadan sungai 666 ha, sekitar danau (luasnya tak dicantumkan), taman kota dan taman lingkungan 612 ha termasuk yang ada sekarang 22 ha (betapa besarnya taman yang harus diadakan), sempadan jalan 3050 ha (tidak jelas apakah maksudnya lahan pekarangan masyarakat yang dibuat hijau, karena kalau demikian bukan ruang terbuka hijau publik lagi namanya, tapi ruang terbuka privat).

Kelima: Pengembangan kawasan Utara yang mencakup pembangunan kawasan industri hitech, waterfront city, Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan proses ekspor.
Keenam: Pengembangan transportasi massal dengan menghidupkan lintasan kereta api dan membuat lintasan dengan jalan raya tidak sebidang dan kemungkinan membuat sistem monorail yang memerlukan studi lebih lanjut.
Ketujuh: pengembangan perumahan dengan kewajiban membangun sistem sumur resapan air untuk mengurangi resiko BANJIR.
Hal yang kritis di dalam implementasi

Pasal 65 UU No 26 tahun 2007 mengatakan : (1) Penyelenggraran penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana ayat 1 dilakukan antara lain melalui : a. partisipasi dalam penyusunan tata ruang, b. partisipiasi dalam pemanfaatan ruang, c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang Dari ketentuan pasal 65 ini maka dapat dilihat bahwa masyarakat (termasuk korporasi atau lembaga pemerintah lainnya) harus memberikan masukan sebaik-baiknya dalam penataan ruang apakah telah mengikuti asas penataan ruang yang digariskan dalam pasal 2 yaitu : a keterpaduan b) keserasian, keselarasan dan keseimbangan c) keberlanjutan d) keberdayaangunaan dan keberhasilgunaan e) keterbukaan f) kebersamaan dan kemitraan g) perlindungan kepentingan umum h) kepastian hukum dan keadilan dan i) akuntabilitas.

Berkaitan dengan ini maka akan diajukan di sini beberapa hal yang kritis dan menyangkut kepentingan orang banyak yaitu :

Pertama; pemindahan pusat pemerintahan ke Tanjung Mulia yang meliputi luas 100 ha, perlu diminta pendapat dari instansi pemerintah provinsi dan pusat apakah mereka merasa perlu pindah ke Tanjung Mulia? Dan mau diapakan kantor gubernur yang begitu megah dan telah dibiayai dengan pelepasan aset provinsi yang demikian banyak? Masyarakat mungkin akan bertanya pada pemerintah provinsi apakah keberdayagunaan dan keberhasilgunaan dari pemindahan pusat pemerintahan provinsi dari segi kepentingan masyarakat? Hal yang sama akan terjadi pada kantor kejaksaan maupun pengadilan. Ditinjau dari segi pelayanan permerintah kota maka walaupun lokasinya agak di tengah antara jarak Utara dan Selatan tapi penduduk banyak berkonsentrasi di kawasan Selatan sehingga lebih banyak penduduk yang merasakan berkurang kenyamanannya apabila dipindahkan. Mungkin konsepnya ingin meniru pusat pemerintahan di Kualalumpur yang di pindahkan ke Putrajaya tetapi kalau dicermati lebih dalam kasusnya sangat berbeda dengan Medan yaitu :
  1. Bahwa semua kantor kantor pemerintahan yang dipindahkan ke Putrajaya berada dalam satu komando yaitu kantor perdana menteri karena yang dipindahkan kantor pemerintah pusat sementara itu kantor kantor pemerintahan tingkat lainnya termasuk kantor walikota tidak dipindahkan, sedangkan di Medan menyangkut kantor kantor dari 3 tingkatan pemerintahan.
  2. Pemerintah Malaysia punya dana (memang mereka jauh lebih kaya dari kita ) untuk membeli tanah tanpa harus menjual lokasi yang lama. Untuk kasus Medan patut dipertanyakan bagaimana menyediakan uang untuk membeli lahan yang 100 ha itu agar segera dapat dibebaskan karena nilainya bisa mencapai Rp 700 miliar sampai Rp 1 triliun belum termasuk prasarananya.
  3. Initiator dari perpindahan pusat pemerintahan itu adalah Perdana Menteri Malaysia yang berkuasa waktu itu yaitu dr Mahatir Muhammad. Dan kalau semua pemilik kantor pemerintahan memang sudah sepakat untuk memindahkan kantornya, maka tanah seluas 100 ha itu harus segera dibebaskan. Siapa pemikul dana pembebasan? Sistem tukar guling sangat tidak mudah karena demikian banyaknya objeknya dan sesuai ketentuan yang berlaku harus ditenderkan dan pemegang kewenangan terdiri dari berbagai instansi dan akan mengundang masalah yang berkaitan dengan hukum. Oleh karena itu meletakkan kawasan pemerintahan di eks bBndara Polonia merupakan alternatif yang layak dipertimbangkan dalam rencana tata ruang wilayah kota Medan, terlebih semua kantor penting itu masih dalam satu BWK. Dan yang perlu dipindahkan hanyalah kantor Walikota dan DPRD nya karena memang tidak representatif lagi.
Kedua : Penyediaan ruang terbuka hijau। Luas taman kota dan taman kota yang direncanakan ialah 612 ha termasuk 22 ha yang ada sekarang, berarti diperlukan 590 ha lagi. Ini suatu jumlah yang besar. Pengadaan hutan kota setidaknya 50 ha selayaknya ditempatkan di kawasan eks Bandara Polonia karena kawasan ini akan diarahkan jadi kawasan bisnis dengan bangunan tinggi dengan aktivitas penduduk yang intensif sehingga memerlukan ruang terbuka hijau yang banyak. Selanjutnya direncanakan kawasan terbuka hijau di sempadan sungai, rasanya melihat susahnya membebaskan tanah maka sempadan sungai yang 15 m agak terlalu optimis. Lantas di mana? Marilah kita bersama merenungkannya agar masterplan yang dibuat itu dapat direalisasikan.

Ketiga: Belum dibuat arahan tentang kawasan evakuasi bencana seperti yang diarahkan oleh UU No 26 tahun 2007।

Kempat: Sistem drainase dan pengendalian banjir masih mengikuti pola lama, yang bertumpu pada sungai sungai yang ada। Dalam pola lama areal pelayanan Sei Sikambing terlalu luas, sedangkan kapasitasnya kecil dan susah untuk ditingkatkan mengingat banyak yang sudah di lining (ditembok)। Layak dipikirkan mini floodway ke Sei Belawan untuk mengurangi bebannya.
Pemindahan Bandara

Bandara Kuala Namu akan dapat dioperasikan pada tahun 2009 demikian informasi yang kita peroleh। Dari siaran TV Metro Desember 2007 terdengar berita kawasan itu telah dikapling-kapling oleh golongan tertentu. Tentunya kepentingan bisnis berupa perkantoran, perumahan kondominium dan kegiatan bisnis lainnya yang dapat segera mendatangkan untung yang sangat banyak. Adakah yang memikirkan bahwa kawasan eks bandara ini adalah satu satunya kesempatan yang dapat digunakan agar Kota Medan memiliki hutan kota, ibarat Hyde park yang terkenal di London? Sebetulnya bukan hanya London tetapi banyak sekali kota besar dunia memiliki hutan kota. Bukankah hak atas eks Bandara Polonia akan jatuh ke tangan pemerintah dan bukankah itu amanat UU harus ada ruang terbuka hijau 20%. Selayaknya dari areal yang ada dapat disediakan 50 ha untuk hutan kota ini. Siapakah yang harus menjaga ini? Tentunya masyarakat harus berjuang untuk itu.

Penulis adalah widyaiswara utama Badan Diklat Provinsi Sumatera Utara dan Dosen Pascasarjana PWD USU untuk perencanaan tata ruang.

Sumber :
http://www.waspada.co.id/
Senin, 07 Januari 2008 00:29 WIB