Tujuh Negara Danai Program REDD di Indonesia
Jakarta (ANTARA News) - Tercatat telah ada tujuh negara yang mendanai program "Reducing Emmisions from Deforestation in Development Countries" (REDD) di Indonesia.
"Hingga saat ini ada tujuh negara yang memberikan sokongan dana untuk REDD," kata Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Departemen Kehutanan (Dephut), Sunaryo, kepada ANTARA di Depok, Jabar, minggu ini.
Dikatakannya dukungan dana diberikan berupa bantuan dan pinjaman lunak.
Beberapa negara yang memberikan dukungan dana dalam bentuk sumbangan untuk pelaksanaan program pengurangan emisi akibat deforestasi di Indonesia adalah Australia, Norwegia, Jerman, dan Inggris.
Sedangkan negara yang memberikan dana berupa pinjaman lunak untuk program ini, Jepang dan Perancis.
"Terakhir Korea Selatan, yang memberikan dukungan dana dalam bentuk sumbangan untuk program CDM (clean development mecanishem)," ujar dia.
Lebih lanjut, Sunaryo menjelaskan bahwa dukungan dana yang diberikan dipergunakan untuk mendukung operasional pemeliharaan hutan secara lestari.
Kegiatan-kegiatan pemeliharaan tersebut, ujar dia, melibatkan masyarakat. Selain itu dana dipergunakan untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat yang pada intinya menjaga kelestarian hutan guna mengurangi emisi karbon.
"Sekarang ini memang masih berupa 'pilot project' di beberapa daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Palembang. 'Proyek Percontohan' ini belum begitu luas memang, paling tidak 100.000 hektare," katanya.
Sunaryo juga menjelaskan bahwa 'soft loan' atau pinjaman lunak memang dipergunakan untuk menutup defisit anggaran secara keseluruhan. Imbalnnya adalah Indonesia harus menjaga hutannya. (*)
Sumber :
http://www.antara.co.id/arc/2009/1/4/tujuh-negara-danai-program-redd-di-indonesia/
4/01/09 16:34
Jumat, Januari 16, 2009
Tujuh Negara Danai Program REDD di Indonesia
Kamis, April 03, 2008
Ribuan Pakis Hijaukan Lereng Gunung Lawu
Ribuan Pakis Hijaukan Lereng Gunung Lawu
Semarang, Senin - Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, telah ditanami pohon pakis tak kurang dari 15.000 pohon sejak Desember 2007 hingga Maret 2008. Sampai akhir 2008, kawasan tersebut akan ditanami 50.000 pohon pakis sebagai usaha penghijauan. "Secara keseluruhan, pohon pakis itu akan ditanam di atas lahan seluas 5 ribu hektare tersebar di lima kecamatan, meliputi Kecamatan Ngargoyoso, Jenawi, Mateseh, Tawangmangu, dan Jatiyoso," kata Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi (KIK) Kabupaten Karanganyar, Iskandar ketika dihubungi dari Semarang, Senin (31/3).
Selain untuk penghijauan, penanaman pohon pakis itu dimaksudkan pula sebagai pelestarian hutan. Apalagi akhir-akhir ini pohon pakis sering diburu oleh masyarakat sebagai media tanaman hias jenis anthurium. Sebagai langkah awal penanaman pohon pakis itu dilaksanakan di Desa Anggrasmanis, Kecamatan Jenawi pada 12 Desember 2007. "Saat itu masyarakat setempat menanam sekitar 1.500 pohon pakis di atas lahan seluas tiga hektare," katanya.
Sejak tanaman hias jenis anthurium booming, katanya, banyak pohon pakis diambil untuk dijadikan media tanaman hias ini. "Untuk mengatasi agar hutan pakis tetap lestari, maka Pemkab Karanganyar bersama jajaran Perhutani dan masyarakat peduli lingkungan akan menanam pohon pakis di lereng Gunung Lawu. Diharapkan tahun 2008 sebanyak 50 ribu pohon pakis sudah tertanam semua." (ANT/WAH)
Sumber :
Senin, 31 Maret 2008 | 18:43 WIB
Tiga Negara Bicarakan Konservasi Kalimantan
Tiga Negara Bicarakan Konservasi Kalimantan
Jakarta, Kamis - Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam akan melaksanakan The 2nd Tri-Lateral Meeting di Pontianak pada tanggal 4-5 April 2008. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari the 1st HoB (Heart of Borneo) Tri-Lateral Meeting di Brunei Darussalam tanggal 18-20 Juli 2007 dan Preparatory Meeting for the 2nd HoB Tri-Lateral Meeting.
The 2nd Tri-Lateral Meeting ini akan membahas Rencana Aksi Strategis (Strategic Plan of Action Heart of Borneo) forum tiga negara untuk Heart of Borneo yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk mewujudkan visi konservasi dan pembangunan berkelanjutan ketiga negara tersebut di jantung pulau Borneo. Rencana aksi ketiga negara ini merupakan tindak lanjut deklarasi ketiga negara untuk Heart of Borneo sebelumnya di Bali.
Dalam deklarasi tersebut tiap negara memperoleh mandat untuk menyiapkan dokumen kerja nasional (National Project Document) terkait rencana dan langkah operasional untuk melaksanakan konsep HoB baik di tingkat nasional maupun lokal.
Program kerja sama yang telah disepakati ketiga negara dalam HoB ini meliputi kerja sama lintas batas (Transboundary Management), pengelolaan kawasan konservasi (Protected Areas Management), pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan pada kawasan non-konservasi (Sustainable Natural Resource Management), dan pendanaan (Sustainable Financing).
Dalam the 2nd Tri-Lateral Meeting di Pontianak tanggal 4-5 April 2008, diharapkan terwujud kesepakatan pembentukan kelembagaan HoB untuk memudahkan forum mengimplementasikan deklarasi secara efektif. Kelembagaan ini nantinya akan menginisiasi, mendukung, dan menyiapkan mekanisme dialog, konsultasi, kerjasama, dan partisipasi tiga negara ini dalam hal penyusunan dan pelaksanaan inisiatif konservasi dan pembangunan berkelanjutan dalam lingkup HoB.
Heart of Borneo, merupakan upaya konservasi hutan lintas negara Indo-Malayan di Asia Tenggara, tepatnya di Pulau Borneo, dengan areal seluas 220.000 km2 yang mencakup wilayah Indonesia (57,1%), Malaysia (42,3%), dan Brunei Darussalam (0,6%). Heart of Borneo dengan luas areal hampir sepertiga dari luas total Pulau Borneo, merupakan ekosistem unik yang memiliki biodiversitas tinggi dengan kondisi geografis didominasi oleh dataran tinggi dan pegunungan dan menjadi daerah serapan air yang menyediakan air ke seluruh Pulau Borneo.(Ant)
Sumber :
Kamis, 3 April 2008 | 10:29 WIB
Penyewaan Hutan Lindung Berbahaya
Penyewaan Hutan Lindung Berbahaya
Jakarta, Kamis - Penyewaan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 sangat membahayakan dari sisi konservasi. Selain itu, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 Ayat 4 yang melarang melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Adapun di Pasal 19 Ayat 2 dinyatakan, perubahan peruntukan kawasan hutan harus dengan persetujuan DPR.
Demikian pernyataan sejumlah akademisi, anggota DPR, dan penggiat lingkungan yang dimintai komentar, Rabu (20/2), seputar keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan. Dalam PP tersebut diizinkan alih fungsi hutan produksi dan hutan lindung dengan tarif sewa sangat murah. "Sangat picik kalau menganggap nilai ekonomi lebih besar daripada jasa lingkungan. Apa arti semua ini bila dikaitkan dengan
Anggota Komisi IV DPR (membidangi kehutanan), Ganjar Pranowo, mengaku tidak memahami maksud dan semangat di balik PP itu. Apalagi bila tarif sewanya sangat murah.
Pengajar kehutanan pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Agus Setyarso, menilai, penetapan kebijakan pemerintah tanpa didasari pertimbangan audit sumber daya alam dan standar praktik terbaik membahayakan masa depan lingkungan dan manusia. Menurut dia, materi yang tercantum dalam PP lebih menyerupai kebijakan fiskal, di mana pertimbangan ekonomi sangat kental.
Mustofa Agung Sardjono, guru besar sosial ekonomi kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda, menyatakan, pihaknya tidak habis pikir PP itu bisa keluar dan mempertanyakan apakah didasari dengan penelitian detail dan akurat. "Kalau tidak, ya, ceroboh sekali," katanya. Selama ini, ungkapnya, hutan lindung tidak disewakan pun sudah rusak. Kalau disewakan, semakin tidak terjamin hutan lindung akan tetap lestari.
Ahli kehutanan Universitas Tanjungpura, Pontianak, Prof Herujono Hadisuparto, mengatakan, kerja keras menjadi tuan rumah Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007, menjadi sia-sia dengan adanya PP tersebut. (GSA/WHY/BRO/FUL)
Sumber :
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/02/21/18532494/penyewaan.hutan.lindung.berbahaya
Kamis, 21 Februari 2008 | 18:53 WIB
Antisipasi Kebakaran Lahan Dengan Intensifkan Lahan
Antisipasi Kebakaran Lahan Dengan Intensifkan Lahan
Palangkaraya, Senin - Antisipasi kebakaran lahan di Kalimantan Tengah harus dikelola sebaik-baiknya, sehingga tidak mengganggu kegiatan bertani. Salah satu di antaranya dengan mengintensifkan pemakaian lahan sehingga tidak ada periode kosong yang memungkinkan belukar tumbuh. "Salah satunya dengan menanam kedelai di sela-sela waktu penanaman padi," kata Wakil Bupati Pulang Pisau, Darius Dupa, di Palangkaraya, Rabu (20/2).
Darius sebenarnya ingin menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi terhadap Kebakaran Lahan tahun 2007 dan Kesiapan Penegakan, Penanggulangan, Penindakan Kebakaran Hutan Tahun 2008 yang rencananya digelar di Aula Eka Hapakat, Palangkaraya pagi ini, namun kemudian ditunda hingga tanggal 3 Maret 2008 nanti.
Namun Darius menuturkan, pemerintah harus membantu petani kedelai, misalnya, dalam hal benih dan tenaga penyuluh. Sebab, varietas kedelai relatif banyak, dan masing-masing membutuhkan perlakuan tanam yang berbeda. Dulu harga kedelai hanya sekitar Rp 1.000 per kilogram sehingga petani enggan, saat ini harganya lebih dari Rp 6.000 per kilogram sehingga usaha tani kedelai saat ini prospektif," katanya. (Cyprianus Anto Saptowalyono)
Sumber :
Rabu, 20 Februari 2008 | 08:55 WIB
Jumat, Maret 28, 2008
2 Juta Ha Hutan di Indonesia Hilang Per Tahun
2 Juta Ha Hutan di Indonesia Hilang Per Tahun
Reporter : Ferdinand
Solo--MI: Hutan Indonesia mengalami penyempitan antara 1,4 juta hingga 2 juta hektare setiap tahunnya. Tingginya angka deforestasi ini salah satunya akibat sistem pengelolaan yang keliru. "Dengan angka deforestasi itu, maka bisa diperkiraan dalam beberapa tahun mendatang 113 juta hektare hutan Indonesia ini tinggal berapa," ujar Staf Ahli Menteri Kehutanan bidang Kelembagaan I Made Subadia dalam Seminar Agroforestry di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Selasa (4/3).
Sebagai salah satu sumber daya alam, lanjut Made, hutan memiliki potensi mencegah terjadinya krisis pangan, energi, dan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Sayangnya, pengelolaan hutan saat ini masih berorientasi pada timber management. Sehingga nilai atas manfaat hutan menjadi sangat kecil. Hutan sejauh ini lebih banyak dimanfaatkan sebagai sumber kayu.
Padahal, selain kayu hutan menyimpan banyak kekayaan lain. Seperti air, jasa wisata, gondorukem, rotan, damar, minyak atsiri, dan sebagainya. Tapi, potensi ini ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal.
Data Perum Perhutani tahun 2007 menyebutkan hasil hutan bukan kayu baru memberikan kontribusi 25% terhadap pendapatan total. Padahal, jelas Made, potensinya jauh melebihi kayu. "Hasil penelitian menyebutkan, nilai kayu hanya memberikan kontribusi 0,3%-0,5% dari nilai kekayaan sumber daya hutan secara keseluruhan," ujar Made. Karena itu, ke depan sistem pengelolaan hutan harus diperbaiki. Paradigma keuntungan sesaat harus dirubah menjadi manajemen berkelanjutan. Dengan mencakup aspek ekonomi, ekologi, dan sosial. "Sistem agroforestry merupakan salah satu pilihan yang bisa diharapkan. Karena bisa mengoptimalkan setiap inci lahan hutan tanpa merubah fungsi alaminya," tandas Made. (FR/OL-06)
Sumber :
http://www.mediaindonesia.com/
Selasa, 04 Maret 2008 23:23 WIB
Kawasan Kritis Gunung Lawu Dihijaukan 17 Ribu Pohon
Kawasan Kritis Gunung Lawu Dihijaukan 17 Ribu Pohon
Reporter : Widjajadi
Solo--MI: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten di wilayahnya serius mempersiapkan gerakan penghijauan kawasan DAS (daerah aliran sungai) maupun kawasan hijau pegunungan yang rusak parah dan bahkan menjadi kritis, karena alih fungsi dan penjarahan kayu hutan.
Data di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemprov Jateng menunjukkan bahwa lahan kritis di kawasan DAS Jratunseluna, Bengawan Solo, Serayu, dan Citandui serta kawasan hijau di Kabupaten Karanganyar sudah mencapai 700 ribu hektare. Lahan kritis itu belum lama ini telah memunculkan bencana baik banjir maupun tanah longsor yang menelan korban jiwa maupun harta yang tidak sedikit.
Saat ini, daerah hijau di Kabupaten Karanganyar yang kini mengalami kondisi kritis ada di kawasan Gunung Lawu yang mencakup tiga kecamatan yakni Tawangmangu, Ngargoyoso, dan Jenawi serta daerah perbukitan lain seperti Jumapolo, Jatipuro dan Jatiyoso. Di enam kawasan hijau itu, lahan konservasi telah banyak dialihfungsikan sebagai tempat hunian (
"Yang jelas tanah potensial kritis di Kabupaten Karanganyar mencapai 21 ribu hektare. Karena itu perlu segera dilakukan penyelamatan dengan konservasi hutan. Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz direncanakan akan memimpin penghutanan kembali, dengan melakukan penanaman 17 ribu bibit tanaman keras di Segoro Gunung dan Kemuning kecamatan Ngargoyoso dan Jenawi pada Senin 17 Maret nanti," ungkap Kasubdin Perhutanan Dinas Pertanian, Maisyaroh di Karanganyar, Kamis (13/3).
Dia menjelaskan, lahan yang masuk kategori kritis itu antara lain memiliki kemiringan lebih dari 30. Pemotretan udara menunjukkan lahan terlihat kosong 50, sedang yang terlihat isi hanya ditumbuhi tanaman semusim yang merusak program konservasi lahan.
Dinas Pertanian Karanganyar untuk tindakan konservasi lahan telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Masyarakat Hutan (LMDH), PT Perhutani dan kalangan swasta yang peduli dengan penyelamatan lahan kritis. "Belum lama ini kami bersama masyarakat telah melakukan penghijauan dengan tanaman keras di atas air terjun Grojogan Sewu, Tawangmangu," imbuhnya. (WJ/OL-03)
Sumber :
http://www.mediaindonesia.com/
Jum'at, 14 Maret 2008 08:47 WIB
Kamis, Maret 06, 2008
Tambang di Hutan Lindung
Oleh : Suswono, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS
Publik kembali dibuat terheran-heran saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal bulan Februari menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 sebagai tindak lanjut Keppres Nomor 41 Tahun 2004 yang dikeluarkan Megawati selaku Presiden saat itu. PP Nomor 2/2008 ini mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan imbalan kompensasi.
Tidak tanggung-tanggung, hutan yang memiliki fungsi ekonomi dan ekologis yang begitu luar biasa dibanderol dengan angka kompensasi Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta per hektare per tahun. Artinya, satu meter luasan hutan lindung nilainya tidak lebih dari Rp 300 meski pemerintah kemudian juga menjelaskan bahwa masih ada pemasukan ke kas negara yang lebih besar di luar poin kompensasi tersebut.
Menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimaksud hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Untuk mempertahankan kelestarian kawasan hutan, sampai awal tahun 1999 telah ditetapkan 383 lokasi kawasan konservasi dengan luas 22,3 juta hektare.
Dalam UU No 41 Tahun 1999 diatur pula larangan untuk melakukan penambangan di areal hutan lindung. Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2004 yang menerobos larangan itu dan membolehkan penambangan di areal hutan lindung.
Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tersebut akhirnya disahkan menjadi UU No 19 Tahun 2004. Keluarnya UU No 19 Tahun 2004 tersebut menyebabkan kalangan aktivis pecinta lingkungan hidup mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Judicial Review terhadap UU No 19 Tahun 2004 menolak gugatan ini dan UU No 19 Tahun 2004 tetap berlaku serta hanya menetapkan enam perusahaan pertambangan dari 13 perusahaan yang dilarang menambang secara terbuka.
Dampak pertambangan
Hutan lindung Indonesia saat ini telah diserbu habis-habisan oleh perusahaan pertambangan yang secara langsung akan mengancam keanekaragaman hayati, daerah resapan air, dan sumber-sumber kehidupan masyarakat. Banjir dan tanah longsor akibat kerusakan hutan telah mengorbankan ratusan nyawa dan merugikan negara dan rakyat sebesar triliunan rupiah, sementara limbah pertambangan yang beracun dan berbahaya akan menetap selamanya dan menjadi ancaman bagi generasi yang akan datang. Sejauh ini belum ada fakta yang membuktikan bahwa lahan eks tambang telah dihutankan kembali.
Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan pemerintah memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, ini dilakukan secara eksploitatif dan dalam skala yang massif. Sampai saat ini tidak kurang dari 35 persen wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan untuk operasi pertambangan yang meliputi pertambangan mineral, batubara, maupun pertambangan galian C.
Dalam praktiknya, pertambangan di Indonesia menimbulkan berbagai dampak negatif. Pertama, pertambangan menciptakan bencana lingkungan. Sebagian besar operasi pertambangan dilakukan secara terbuka (open pit) di mana ketika suatu wilayah sudah dibuka untuk pertambangan, maka kerusakan yang terjadi di wilayah tersebut tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible damage). Hampir semua operasi pertambangan melakukan pembuangan limbah secara langsung ke sungai, lembah, dan laut.
Kedua, pertambangan kurang meningkatkan community development. Operasi perusahaan pertambangan belum sepenuhnya melibatkan masyarakat sekitar hutan. Perusahaan pertambangan sebagian besar tenaga kerjanya didatangkan dari luar masyarakat sekitar hutan. Ini yang akan memicu konflik sosial.
Ketiga, pertambangan merusak sumber-sumber kehidupan masyarakat. Wilayah operasi pertambangan yang seringkali tumpang tindih dengan wilayah hutan serta wilayah hidup masyarakat adat dan lokal telah menimbulkan konflik atas hak kelola dan hak kuasa masyarakat setempat. Kelompok masyarakat harus terusir dan kehilangan sumber-sumber kehidupannya, baik akibat tanah yang dirampas maupun akibat tercemar dan rusaknya lingkungan akibat limbah operasi pertambangan.
Keempat, pertambangan memicu terjadinya pelanggaran HAM. Pada banyak operasi pertambangan di Indonesia, aparat keamanan dan militer seringkali menjadi pendukung pengamanan operasi pertambangan. Ketika perusahaan pertambangan pertama kali datang ke suatu lokasi, kerap terjadi pengusiran-pengusiran dan kekerasan terhadap warga masyarakat setempat.
Nilai kerugian
Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Aturan Kompensasi Materiil Terhadap Penggunaan Kawasan Hutan Lindung jangan sampai terulang lagi. Negeri ini sudah punya kenangan negatif saat keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 41 Tahun 1999 dan selanjutnya disahkan menjadi UU No 19 Tahun 2004 yang mengatur pemberian izin kepada 13 perusahaan di areal hutan lindung.
Keputusan-keputusan tersebut akan semakin menguras sumber daya alam di areal hutan lindung meskipun alasan dikeluarkannya aturan tersebut sebagai bentuk jaminan kepastian investasi dan agar ada pemasukan kas negara akibat masih berlakunya 13 perusahaan tambang usai muncul UU No 19 Tahun 2004.
Konsesi hutan seluas 925 ribu ha untuk operasi 13 perusahaan tambang tentu akan menimbulkan efek malapraktik yang merupakan proses divestasi modal ekologi. Dari perhitungan Greenomics Indonesia, akibat proses divestasi fungsi ekologis itu, negara mengalami kerugian Rp 70 triliun per tahun, dilihat dari total penurunan produk domestik regional bruto (PDRB) dan pendapatan asli daerah (PAD) di 25 kabupaten/kota.
Adapun bila melihat pada hilangnya nilai jasa ekosistem hutan, keanekaragaman hayati, biaya lingkungan di sektor hulu, dan pemanfaatan hutan lindung secara berkelanjutan oleh masyarakat, kerugian yang ditanggung per tahun tidak kurang dari Rp 46,4 triliun. Perhitungan itu belum termasuk nilai kayu yang harus disingkirkan pada praktik tambang terbuka yang bernilai Rp 27,5 triliun.
Ke depan upaya yang bisa diterapkan dalam menyelamatkan kondisi hutan lindung Indonesia yang sudah sangat kritis. Ada beberapa cara untuk melakukannya. Pertama, berdasarkan ketentuan dalam UU No 41/1999 serta kondisi sumber daya hutan dan daya dukung lingkungan yang telah rusak saat ini maka pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung selayaknya tidak dilakukan. Kedua, dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan, hendaknya pemerintah menetapkan instrumen pengambilan keputusan yang terbuka bagi publik.
Mekanisme pengambilan keputusan juga harus dilakukan bersama tim ahli dan tim independen. Ketiga, penetapan dan upaya mempertahankan kawasan hutan lindung harus dibuktikan Pemerintah Indonesia melalui regulasi yang mendukung lingkungan. Keempat, mengajak kepada semua pihak, baik individu, kelompok, maupun lembaga untuk bekerja sama mempertahankan keberadaan kawasan hutan terutama kawasan hutan lindung di Indonesia.
Ikhtisar :
- Paradigma pertumbuhan ekonomi memandang segala kekayaan alam sebagai modal pendapatan negara.
- Pertambangan di Indonesia menimbulkan berbagai dampak negatif.
- Kerugian dari pertambangan di hutan lindung tak sebanding dengan hasil eksplorasinya.
Sumber :
http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=325498&kat_id=16
Sabtu, 01 Maret 2008
Keselamatan Alam vs Kepentingan Korporasi
Keselamatan Alam vs Kepentingan Korporasi
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tertanggal 4 Februari 2008 patut membuat masyarakat terkejut. PP itu melegalkan pertambangan di kawasan hutan lindung. Padahal, Pasal 38 Ayat (4) UU Kehutanan menyebutkan, ''Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.''
Luas kawasan lindung Indonesia sekitar 55-an juta hektare dan 31 juta hektare di antaranya berstatus sebagai hutan lindung dan selebihnya Kawasan Konservasi. Kawasan-kawasan lindung dan konservasi di Indonesia diketahui banyak menyimpan bahan tambang dan menjadi incaran para pengusaha pertambangan.
Sejak dulu kegiatan pertambangan memang telah dilakukan di wilayah hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan lindung dan konservasi. Ketika reformasi lahir, masyarakat mengharapkan adanya perlindungan yang lebih kokoh atas nasib hutan dan nasib masyarakat secara keseluruhan. Amanat reformasi di sektor kehutanan kemudian diformalkan dalam UU Kehutanan. Inti dari UU ini adalah penegasan keberpihakan terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat lokal di atas kepentingan ekonomi segelintir orang.
Isu ini hampir tak tersentuh pada UU Kehutanan sebelumnya. Empat tahun lalu kritik mengalir deras saat pemerintah mengesahkan Perpu No 1/2004 tentang Perubahan Atas UU Kehutanan. Perpu itu mengizinkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung bagi perusahaan yang memperoleh izin sebelum berlakunya Undang-Undang Kehutanan. Publik waktu itu sangat berharap kebijakan pemerintah tidak didikte oleh kepentingan korporasi pertambangan. Tempatkanlah keselamatan alam di atas 'kuasa uang'. Harapan agar pemerintah mendahulukan kelestarian hutan dan kehidupan manusia saat ini pun tentu tidak berubah.
Alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi areal pertambangan menimbulkan setidaknya dua bahaya. Pertama, fungsi hutan lindung sebagai penyeimbang hidrologis, ekologis, dan penyedia keragaman hayati akan musnah. Padahal, berbagai fungsi tersebut begitu vital dan unik sehingga eksistensinya tak tergantikan.
Jangankan kerusakan pada hutan lindung, kerusakan pada hutan produksi saja telah menghasilkan malapetaka yang amat dahsyat. Beberapa tahun terakhir kebakaran dan kekeringan di wilayah hutan lebih sering terjadi ketika kemarau tiba. Jika musim berganti, ancaman banjir dan tanah longsor sudah menunggu. Bencana ini diakibatkan oleh hilangnya fungsi daerah resapan air akibat hilangnya hutan yang menjadi lapisan penutup tanah dan menjamurnya belukar akibat penggundulan hutan. Kedua, hingga sekarang hampir tidak ada bukti yang dapat menunjukkan suatu perusahaan pertambangan mampu merehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pertambangan yang dilakukannya.
Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan biasanya berbentuk lubang tambang, air asam tambang, dan limbah tailing. Ketiganya sama-sama mengancam kelestarian ekosistem. Keuntungan ekonomis pun sebenarnya tidak dapat dijadikan pembenaran aktivitas tambang di hutan lindung. Berbagai penelitian membuktikan pendapatan pemerintah dari aktivitas tersebut hanya setengah hingga seperlima dari nilai kerusakan akibat kehilangan kegunaan ekonomis hutan lindung. Bahkan, bisa seperlima belasnya jika nilai ekonomis hutan lindung dihitung dalam keadaan utuh.
Logika industri tidak bisa dijadikan dasar dalam pengelolaan hutan. Logika industri memperlakukan hutan sebagai semata-mata komoditas yang perlu dimaksimalkan nilai gunanya. Tidak heran logika industri selalu menuntut eksploitasi sumber daya hutan sejauh mungkin agar memberi keuntungan sebesar-besarnya meskipun eksploitasi itu membawa dampak buruk secara ekologis maupun sosial di kemudian hari. Berlawanan dengan logika industri, logika kearifan tradisional memandang hutan bukan semata komoditas, tetapi sebagai entitas kehidupan yang harus dihargai eksistensinya.
Hutan dan manusia adalah dua entitas yang bisa hidup berdampingan dan saling melengkapi, bahkan bersimbiosis secara mutualistik untuk mendukung kehidupan masing-masing. Dengan paradigma seperti ini, mengambil manfaat ekonomi dari hutan bukanlah suatu hal yang terlarang, tetapi mengeksploitasi tanpa memperhatikan kelestarian hutan nyata-nyata akan dinilai sebagai keburukan dan kejahatan.
Selama ini dominasi logika industri dalam pembangunan sektor kehutanan lebih kuat dibandingkan dengan logika kearifan tradisional. Hal ini terjadi akibat proses marjinalisasi masyarakat lokal dari pembangunan kehutanan itu sendiri, padahal merekalah yang paling fasih dan paling mendalam pengetahuannya dalam hal kearifan tradisional. Akibat marjinalisasi itu, hutan dikuasai oleh 'orang luar', mereka yang hampir pasti tidak memahami kearifan tradisional secara utuh dan datang ke hutan hanya dengan satu tujuan, yaitu mengambil keuntungan ekonomi sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya.
Berbagai argumentasi hukum, ekonomi, dan moral telah dipaparkan banyak kalangan untuk menolak pertambangan di hutan lindung. Semua berharap pemerintah tetap menunjukkan komitmen dan konsistensinya untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir orang atau korporasi.
Sumber :
http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16
Sabtu, 01 Maret 2008
Walhi Ajak Masyarakat Sewa Hutan Lindung
Walhi Ajak Masyarakat Sewa Hutan Lindung
Jakarta--MI: Aksi protes LSM lingkungan hidup Walhi terhadap kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2008 tentang Penerimaan Negara dari Bukan Pajak (PNBP) berupa izin kegiatan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung terus bergulir, bahkan ide terbaru adalah dengan mengajak masyarakat Indonesia ramai-ramai menyewa kavling hutan. "Mulai pekan depan, Walhi akan menggelar kampanye agar masyarakat menyewa lahan hutan lindung yang masih tersisa di Indonesia agar tidak disewa oleh perusahaan tambang," kata Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Walhi, di Jakarta, Minggu (2/3).
Menurut Chalid, secara resmi kampanye ini akan diluncurkan pada awal pekan, atau sekitar Senin (3/3) atau Selasa (4/3). "Daripada disewa oleh perusahaan tambang, yang jelas-jelas hanya akan mencemari kawasan hutan lindung, lebih baik masyarakat yang menyewa dan uangnya diserahkan ke negara sebagai tambahan pendapatan," katanya menjelaskan.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 sebagai salah satu cara mendapatkan pendapatan dari hutan. "Daripada disewakan ke perusahaan tambang, lebih baik masyarakat menyewa dengan tarif Rp1.000 per meter persegi untuk masa sewa 1 tahun. Dan uang yang terkumpul akan diserahkan ke Departemen Keuangan sebagai tambahan untuk kas negara," katanya.
Sementara itu Greenomics Indonesia menyatakan upaya pemerintah menggenjot penambahan penerimaan negara dari sektor pertambangan umum sebesar Rp. 1,5 triliun dalam revisi APBN 2008 - dari angka awal Rp. 4,24 triliun menjadi Rp. 5,77 triliun - adalah satu bentuk kebijakan yang tidak cerdas. "Kebijakan itu menjadi tidak cerdas karena di sisi lingkungan hidup itu berarti mengorbankan hampir satu juta hektare hutan lindung untuk aktivitas pertambangan terbuka," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Ant/OL-03)
Sumber :
http://www.mediaindonesia.com
Minggu, 02 Maret 2008 18:51 WIB
Jumat, Februari 29, 2008
Disiapkan, Uji Materiil PP 2/2008
Diusulkan Segera Dicabut
Jakarta, Kompas - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat sedang mempersiapkan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Hutan. Langkah itu dilakukan karena proses penyusunan PP tersebut dinilai melanggar undang-undang. ”Karena itu, sebelum proses hukum berjalan, sebaiknya peraturan pemerintah tersebut dicabut,” kata ahli hukum lingkungan Mas Achmad Santosa dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan di Kompas, Rabu (27/2). Tampil pula sebagai pembicara, Hendro Sangkoyo dari School of Democratic Economics (SDE), Siti Maemunah dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Soetrisno (Kepala Pusat Wilayah Pengelolaan Hutan Badan Planologi Departemen Kehutanan), serta dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, diwakili Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi S Witoro.
Dari perspektif hukum, menurut Mas Achmad Santosa, terhadap peraturan pemerintah (PP) tersebut harus dilakukan uji materiil ke Mahkamah Agung karena proses pembuatan PP No 2/2008 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan. ”PP itu melanggar tiga prinsip, meliputi kejelasan tujuan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Kalau disebutkan PP itu hanya berlaku untuk 13 perusahaan pemegang kuasa pertambangan, tidak ada pernyataan eksplisit dalam PP tersebut,” ujarnya. Begitu pun dalam penyusunannya tidak melibatkan dialog publik.
Dia sependapat dengan Hendro dan Maemunah, yang menyatakan bahwa PP itu harus dicabut kalau Indonesia tidak mau kehilangan muka di hadapan komunitas internasional dan mendapat tekanan dari masyarakat internasional. ”Baru dua bulan kita menjadi tuan rumah dari pertemuan internasional tentang perubahan iklim, yang memprakarsai upaya-upaya pengurangan emisi karbon dari hutan. Sekarang, pemerintah justru membuat PP yang mendorong kerusakan hutan,” kata Hendro.
Hendro menegaskan, PP ini tidak hanya salah secara teknis, tetapi juga menunjukkan adanya krisis politik. ”Angka Rp 1,5 juta per hektar untuk kompensasi hutan per tahun yang disebut dalam PP itu bagaimana cara menghitungnya? Apakah sudah memperhitungkan dampak sosial-ekologisnya?” ujar Hendro.
Akan tetapi, Witoro dan Soetrisno secara implisit menyatakan, baik Departemen Kehutanan maupun Departemen ESDM akan mempertahankan PP tersebut. ”Daripada tidak mendapat apa-apa dari pengusahaan pertambangan, dengan PP ini kita bisa memperoleh nilai. Masalah berapa besar nilainya, itu bisa dibicarakan asalkan pertambangan tetap beroperasi,” kata Soetrisno. (AIK/MH/TAT/ISW/THY)
http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.02.28.04360877&channel=2&mn=154&idx=154
Kamis, 28 Februari 2008 04:36 WIB
Hutan Produksi Rawan Pembakaran
Jambi, Kompas - Sekitar 45 persen kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi berada di kawasan hutan produksi. Hal ini menunjukkan hutan produksi merupakan wilayah yang rawan pembakaran lahan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Budidaya, Rabu (27/2), mengemukakan, dari 772 hektar areal kebakaran di Jambi sepanjang tahun 2007, kebakaran paling luas terjadi di hutan produksi, yakni di areal hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanaman industri (HTI) dan eks HPH yang luas totalnya 352 hektar. Adapun kebakaran di areal perkebunan besar 198 hektar, lahan pertanian 191 hektar dan perkebunan masyarakat 31 hektar.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten diharapkan ikut mengawasi areal hutan produksi di wilayah masing-masing. Setiap kepala desa, misalnya, perlu menginventarisasi warganya yang berencana membuka lahan baru.
Menurut Budidaya, pengawasan hutan merupakan tanggung jawab perusahaan pengelola. Masalahnya, penjagaan hutan produksi yang ditinggal oleh pemegang izinnya menjadi sangat minim. Polisi hutan belum memadai untuk memantau aktivitas pembakaran dan perambahan lahan.
Kebakaran lahan di sepanjang tahun 2007 menyusut dibandingkan dengan tahun 2006 yang mencapai luas 7.497 hektar. Pemerintah diimbau mengajak industri bubur kayu untuk membeli kayu yang ditebang warga sehingga warga tidak perlu membakar lahan. Hari Rabu, satelit NOAA tidak dapat menangkap titik api di wilayah Jambi. Penyebabnya, cuaca sejak pagi cenderung berawan.
Berdasarkan data Pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Jambi, terdapat 199 titik api sejak Januari hingga Rabu. Jumlah titik api terbanyak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yaitu 69 titik api dan Batanghari, 64 titik api. (ITA)
http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.02.28.05335158&channel=2&mn=162&idx=162
Kamis, 28 Februari 2008 05:33 WIB
Kamis, Februari 28, 2008
AS Harus Ikut Tanggung Biaya Kerusakan Hutan Indonesia
Bagi Yusron Ihza Mahendra, kedatangan pejabat tinggi yang merupakan salah satu tangan kanan Presiden George W Bush itu, setelah sebelumnya mengutus Menteri Luar Negeri (Menlu)-nya ke sini, menunjukkan betapa vitalnya posisi Indonesia di mata mereka. "Kalau kita tidak bisa memainkan peran yang maksimal, nihillah hasilnya. Dan AS sendiri yang menikmati keuntungan dari kawasan ini. Padahal, Indonesia sesungguhnya berada pada posisi strategis di kawasan ini dan gerakannya di percaturan Asia Tenggara bahkan Asia Pasifik selalu diwaspadai AS dan kelompoknya," katanya.
Ia mengatakan, mantan jurnalis internasional ini menambahkan, peran PT Freeport Indonesia di Papua, PT ExxonMobile di Aceh, juga beberapa perusahaan milik AS di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan, Jawa dan Sulawesi, telah ikut memporak-porandakan kerusakan alam Indonesia. "Jika kini forum global ramai-ramai mengangkat isu `climate change, global warming` dan seterusnya, kita lalu bertanya, apa peran yang harus dimainkan negara-negara kapitalis Barat, terutama AS dan Eropa, juga Jepang yang memegang rol penting dalam ikut memproduksi gas atau emisi yang memporak-porandakan kelestarian alam ini," tanya Yusron Ihza Mahendra.
Karena itu, ia sekali lagi mengharapkan, agar pihak yang bisa menyuarakan ini secara langsung kepada AS melalui Menlu Robert Gates, harus bisa tampil meyakinkan, memperjuangkan kepentingan nasional serta global ini. "Persoalannya apakah kita mau berbicara terbuka dan bermartabat? Kan sudah jelas, harus ada kompensasi yang konkret akibat kerusakan atau bahkan pengrusakan hutan dan lingkungan hidup kita yang berlangsung terus secara sistematis ini," ujar Yusron Ihza Mahendra lagi.(*)
http://www.antara.co.id/arc/2008/2/26/as-harus-ikut-tanggung-biaya-kerusakan-hutan-indonesia/
26/02/08 13:44
Rabu, Februari 20, 2008
Desa Konservasi di Habitat Orangutan
Medan, Senin- Lembaga pemerhati lingkungan membuat desa konservasi di daerah habitat orangutan sumatera (Pongo abelii.). Tujuan dibuatnya desa konvervasi itu untuk melindungi populasi orangutan yang kian terancam dari kepunahan. "Desa konservasi ini dibuat sebagai upaya melindungi orangutan Sumatera. Melalui desa konservasi habitat orangutan tetap terjaga, namun masyarakat meningkat kesejahteraannya," kata Burhan dari Konsorsium Pusaka Indonesia (terdiri dari lembaga swadaya masyarakat lingkungan) usai persentasi di depan instansi terkait di Sumut, Senin (18/2).
Menciptakan desa konservasi itu dilakukan setelah melalui survei terlebih dahulu. Desa yang layak dikembangkan menjadi desa konservasi paling tidak lingkungannya sedang dalam kondisi terancam, ada orangutannya dan ada kesediaan masyarakat menjalankan program sebagai desa konservasi.
Konsorsium Pusaka mendirikan desa konservasi di Kabupaten Dairi dan Pakpak Barat. Sebagai proyek percontohan, di daerah itu didirikan tiga desa konservasi. Tidak ada pembagian uang ke masyarakat. "Yang ada adalah program ke masyarakat agar bisa hidup lebih sejahtera tanpa harus merusak lingkungannya," katanya. Efrizal dari Konsorsium Pekat (terdiri dari tiga LSM lingkungan) mengatakan desa konservasi merupakan contoh bagi daerah lain tentang upaya konservasi. Model konservasi, katanya, mesti harus menguntungkan masyarakat setempat. "Kami melakukan pemberdayaan masyarakat dengan melihat potensi setempat," tuturnya.
Tenaga Terampil
Dalam pelaksanaannya, pembentukan desa konservasi melibatkan tenaga terampil salah satunya ahli pertanian. Mereka, kata Efrizal, melakukan sekolah lapangan ke masyarakat. "Program berlanjut sampai pada pengelolaan keuangan hasil pertanian," katanya.
Konsorsium Pekat sendiri membentuk desa konservasi di Langkat dan Aceh Selatan (NAD). Daerah itu merupakan salah satu habitat orangutan yang termasuk dalam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Berdasarkan perkiraan, jumlah orangutan yang tersisa kini mencapai 6.500 ekor. Padahal, pada 2004, diperkirakan jumlah mereka sampai 7.500 ekor. Keberadaan mereka terpisah-pisah yang terkonsentrasi di TNGL (Sumut dan NAD) dan kawasan lindung hutan Batang Toru (Sumut).
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumut Syamsul Arifin mengatakan ada sejumlah kekayaan fauna dan kawasan yang kini dalam kondisi kritis. Lantaran itu, dia meminta agar konservasi tidak hanya dilakukan di habitat orangutan Sumatera saja. Melainkan juga dilakukan di habitat fauna khas lain di antaranya gajah sumatera, harimau sumatera dan beo nias. Begitupun dengan konservasi di daerah kawasan strategis seperti ekosistem Danau Toba, hutan mangrove Pantai Timur Sumatera yang kondisinya mengkhawatirkan. (NDY)
http://www.kompas.com/read.php?cnt=.xml.2008.02.18.21382858&channel=1&mn=42&idx=43
Senin, 18 Februari 2008 21:38 Wib
3.100 Hektar Hutan di Riau Terbakar
3.100 Hektar Hutan di Riau Terbakar
Pekanbaru, (Analisa) Kebakaran hutan dan lahan yang melanda Provinsi Riau semakin meluas. Saat ini diperkirakan sekitar 3.100 hektar hutan dan lahan yang tersebar di sejumlah kawasan di Provinsi ini sudah terbakar dan menimbulkan kabut yang mengancam provinsi dan negara tetangga.
Informasi yang diperoleh Analisa, kebakaran hutan dan lahan terparah terjadi pada kawasan gambut di Kelurahan Pelintung dan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Di daerah ini diperkirakan sekitar 2.000 hektar hutan dan lahan telah musnah terbakar. Kondisi serupa juga terjadi di Simpang Pemburu Kecamatan Tanah Putih dan Mamugo, Kabupaten Rokan Hilir.
Sekitar 800 hektar lahan milik masyarakat di dua Kecamatan tersebut, hingga Senin (18/2), dilaporkan masih terbakar dan cenderung meluas. Selain di dua Kabupaten itu, kebakaran hebat juga terjadi pada areal kebun Akasia milik PT Arara Abadi dan PT Tobe Indah di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Sekitar 300 hektar lahan milik dua perusahaan kayu itu, saat ini sedang dilalap sijago merah.
Total lahan terbakar di Riau saat ini sudah mencapai sekitar 3.100 hektar. Jumlah ini belum termasuk kebakaran yang terjadi pada sejumlah daerah lainnya, seperti di Kabupaten Siak dan Kampar. “Kebakaran di Dumai sudah menghanguskan 2.000 hektar lahan. Kebakaran hebat juga terjadi di Rokan Hilir dan Bengkalis. Saat ini, tim gabungan memfokuskan pemadaman di Dumai karena sudah masuk ke wilayah pemukiman penduduk,” kata Komandan Operasi Manggala Agni Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Dumai, Jusman kepada wartawan, Senin (18/2).
Saat ini, lanjutnya, sebuah helikopter jenis KAMOP 32 milik Departemen Kehutanan terus berupaya memadamkan api yang sudah menjalar ke pemukiman penduduk di KM 36-40 Kelurahan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Helikopter yang sanggup membawa enam ton air itu secara intens melakukan pemboman melalui udara dan kemudian dibantu 200 personil tim gabungan yang sudah bersiaga di jalur darat. “Selain di kawasan Pelintung dan Selinsing, Kami juga membatasi api agar tidak menjalar ke kawasan hutan wisata sungai Dumai,” ujar Jusman.
Sementara staf Hubungan Masyarakat (Humas) PT Arara Abadi Nurul Huda kepada Analisa mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 250 personil untuk memadamkan kebakaran yang melanda 300 hektare kebun akasia Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kebakaran diketahui mulai terjadi sejak Jumat (15/20) dan diduga asal api dari rembetan kebakaran yang melanda kebun akasi milik PT Tobe Indah. “Kebakaran sudah berlangsung sejak tiga hari lalu. Kami mengerahkan sebanyak dua helikopter dalam pemadaman ini. Kencangnya tiupan angin membuat api sulit dipadamkan,” kata Nurul. (dw)
Sumber :
http://www.analisadaily.com/
18 Februari 2008
Minggu, Februari 17, 2008
6,8 Juta Ha Hutan Rusak, DR Justru Dihentikan
6,8 Juta Ha Hutan Rusak, DR Justru Dihentikan
Samarinda (ANTARA News) - Sedikitnya 6,8 juta hektar dari 17 hektar hutan dan lahan di Kalimantan Timur telah rusak, namun oronisnya Departemen Kehutanan justru tahun ini menghentikan pengucuran dana reboisasi (DR). "Kebijakan pemerintah pusat ini cukup ironis karena tidak memberikan DR sementara kerusakan hutan di Kaltim diperkirakan telah mencapai 6,8 juta hektar," kata pemerhati lingkungan Kaltim, Niel Makinuddin, MA di Samarinda, Selasa.Dalam lampiran Surat Menteri Kehutanan Nomor: S.56/Menhut-II/RK/2008 tanggal 24 Januari 2008 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2008, tidak terlihat ada alokasi DR untuk Kaltim pada tahun ini.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Dephut, Boen M. Purnama itu tidak satu pun kabupaten kota di Kaltim mendapat kucuran dana DR 2008. "Luas kerusakan mencapai 6,8 juta hektar itu maka sama artinya dengan dua kali luas hutan di Jawa Barat. Dihentikannya penyaluran DR menjadi persoalan sangat serius bagi pelestarian hutan di Indonesia, mengingat hutan Kaltim adalah bagian dari `heart of Borneo`(jantung Kalimantan, red) atau menjadi salah satu sumber penghasil oksigen nasional," imbuh Niel.
Ia menjelaskan dengan tidak dikucurkan Dana Reboisasi maka upaya merehabilitasi dan mereboisasi kawasan hutan yang rusak di Kaltim akan mengalami persoalan serius. "Jelas luas kerusakan akan bertambah karena dengan kondisi seperti itu, hutan akan rawan mengalami kebakaran khususnya pada musim kemarau." imbuh mantan Direktur Ekskutif Walhi Kaltim itu.
Niel yang juga peneliti pada Proyek Pesisir (kerja sama daerah dengan lembaga internasional untuk pelestarian kawasan pantai dan laut Kaltim) itu menjelaskan dengan dihentikannya dana DR pada 2008, maka hal iru mengakibatkan menambah jumlah pengangguran di Kaltim karena dari proyek DR banyak menyerap tenaga kerja.
Sebelumnya, Kaltim mendapat dana DR sekitar Rp100 miliar per tahun, untuk merehabilitasi dan mereboisasi hutan di Kaltim , namun ternyata jumlah itu tidak berimbang dengan luas kerusakan hutan. Misalnya seperti di wilayah Bulungan dana DR mencapai Rp18 miliar per tahun hanya mampu untuk merehabilitasi dan mereboisasi lahan seluas tiga hektar. Sedangkan laju kerusakan hutan di Kaltim diperkirakan mencapai 500 ha per tahun.
Menyinggung tentang perkiraan bahwa pusat tidak mengalokasikan DR untuk Kaltim karena daya serap rendah, ia menjelaskan pertimbangan pusat itu sangat administratif sekali dengan mengabaikan kondisi di lapangan. "Kondisi di lapangan berbeda dengan kenyataan, khususnya dikaitkan dengan rendahnya daya serap dana itu. Hal tersebut akibat peraturan yang begitu kaku, sehingga banyak pejabat ragu-ragu melaksanakan proyek. Sebaiknya, persoalan ini diselesaikan satu meja antara pusat dan daerah, bukan langsung menghentikan DR," katanya.
Ketakutan Daerah
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Budi Pranowo dan Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, Jauhar Effendi enggan memberikan komentar mengenai dihentikan DR untuk Kaltim pada 2008 dengan alasan belum mendapat pemberitahuan resmi dari Dephut. "Memang dalam penerapan aturan sangat kaku, khususnya Keppres 80 sehingga bukan hanya pada sektor kehutanan, pada bidang lainnya juga daya serap keuangan sangat rendah akibat banyak pegawai yang takut menjadi pimpro. Seharusnya yang dianggap penyimpangan apabila terjadi mark up (penggelembungan dana) ataupun manipulasi barang, namun kesalahan administrasi kini juga digolongkan penyimpangan berat," katanya.(*)
Sumber :
http://www.antara.co.id/arc/2008/1/29/6-8-juta-ha-hutan-rusak-dr-justru-dihentikan/
29/01/08 09:13
Selasa, Januari 29, 2008
Illegal Logging dan Pencucian Uang
Illegal Logging dan Pencucian Uang
Oleh : Khudori
Lebih dari sepekan berita utama media massa terus mengulas bebasnya terdakwa Adelin Lis dari jerat hukum pembalakan liar (illegal logging). Tak hanya lima hakim Pengadilan Negeri Medan, Menteri Kehutanan M.S. Kaban--yang dinilai mengintervensi pengadilan--juga jadi sasaran hujatan publik. Kaban dinilai gegabah, bahkan dituding mendukung illegal logging, salah satu kejahatan yang diperangi Kabinet Indonesia Bersatu.
Ini mudah dipahami. Selama ini yang diseret ke meja hijau dalam kasus illegal logging cuma para kroco. Adelin Lis adalah pelaku kakap. Perlu berbulan-bulan untuk mengendus. Begitu ditangkap, ia juga harus diekstradisi dari luar negeri. Adelin diduga membalak hutan hingga merugikan negara puluhan triliun rupiah. Karena itu, tuntutan kepada Adelin tergolong berat: penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan, dan wajib membayar ganti rugi dana provisi Rp 119,8 miliar plus dana reboisasi US$ 2,9 juta.
Sebetulnya, banyak terdakwa pembalak liar yang divonis bebas. Hingga Mei 2007, dari 116 perkara hasil Operasi Hutan Lestari II di Papua, 29 perkara telah divonis. Dari jumlah itu, 17 di antaranya divonis bebas murni. Sisanya divonis ringan: 2-2,5 bulan penjara. Data Indonesian Center for Environmental Law berbicara sama: dari 155 kasus illegal logging yang disidik Kepolisian RI pada 2005, hanya 10 kasus yang dapat diseret ke pengadilan. Ironisnya, 9 dari 10 perkara itu di antaranya divonis bebas murni.
Kegagalan ini membuat sinisme publik atas keseriusan memberantas pembalakan liar kian mengental. Di depan pembalak liar, hukum tumpul dan tak bertaji. Kegagalan ini menggenapi cerita sedih sebelumnya: kegagalan menekan illegal logging via pendekatan kayu. Padahal, dari sisi instrumen preventif, sebetulnya sudah ada banyak infrastruktur.
Pertama, dari sisi legal ada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 yang menugasi 18 instansi memberantas illegal logging. Kedua, untuk menegakkan inpres, digelar operasi terintegrasi dan lintas instansi-sektoral bernama Operasi Wanalaga dan Operasi Wanabahari. Ketiga, di tingkat dunia, Indonesia mengikatkan diri pada Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT): kerja sama multilateral memerangi illegal logging. Untuk maksud yang sama, ada kerja sama bilateral dengan Inggris, Cina, Jepang, dan Korea Selatan.
Tapi semua itu tidak efektif menekan laju pencurian kayu. Dari aspek legalitas, amat mudah mengenali kayu ilegal atau bukan, yaitu dari ada-tidaknya surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Tapi kayu yang tanpa SKSHH pun lolos melewati puluhan pos pemeriksaan. Kayu itu lalu dikirim ke Jawa, Malaysia, Singapura, dan Cina. Di negara-negara itu, kayu ilegal segera di-legalize menjadi kayu legal. Meskipun anggota FLEGT, banyak negara tetap menerima kayu yang tidak diaudit dan disertifikasi. Kepentingan ekonomi sebuah negara akhirnya mengalahkan kesepakatan multilateral.
Fakta di atas mengarah pada satu titik: menekan illegal logging via pendekatan kayu dan hukum terbukti belum efektif. Yang dicokok baru sopir truk/boat, penebang kayu, atau manajer operasional perusahaan. Sedangkan capital provider (cukong) bebas. Cara preventif dan represif illegal logging dengan mengikuti gerakan kayu memerlukan sumber daya manusia dan dana yang besar. Makanya, harus dicari cara baru yang lebih efektif. Salah satu yang bisa dicoba adalah pendekatan keuangan (financial measures).
Dari sisi institusional, selain Bank Indonesia, sudah ada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari sisi legal, BI telah mensyaratkan prinsip Know Your Customer, yang mengharuskan perbankan mengenali nasabahnya. Jika ada transaksi di atas Rp 100 juta sehari, nasabah harus menjelaskan asal-usul uang. Juga ada UU Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memungkinkan menjerat illegal logging sebagai tindak pidana.
Artinya, pendekatan anti-money laundering regime untuk menekan laju illegal logging sangat terbuka diterapkan. Seperti luas diketahui, saat ini industri kayu domestik mengonsumsi sekitar 70 juta meter kubik kayu. Dari jumlah itu, sekitar 60-80 persen berasal dari kayu ilegal (CIFOR, 2003). Ditengarai, uang hasil curian tersebut masuk ke industri perbankan. Padahal uang tersebut berasal dari aktivitas ilegal. Pertanyaannya, bagaimana cara mengidentifikasinya? Adakah cara yang bisa digunakan mengenalinya?
Di sini dituntut peran aktif Bank Indonesia, PPATK, dan KPK. Ketiga lembaga itu harus bekerja sama memerangi money laundering. Caranya, PPATK bisa memulai membuat peraturan yang mewajibkan lembaga penyedia jasa keuangan (bank, pasar modal, asuransi, dan money changer) membuat laporan rutin tentang transaksi-transaksi yang dicurigai. Langkah ini harus diikuti dengan penerbitan pedoman bagaimana perbankan bisa mengenali transaksi hasil illegal logging. Pada tahap awal, langkah ini akan terbantu bila PPATK membuat semacam risk profile: high risk country, location, and customer.
Singapura, Malaysia, dan Cina merupakan penadah kayu ilegal asal Indonesia. Ketiga negara itu bisa dimasukkan dalam high risk country. BI sebagai regulator perbankan bisa saja menerbitkan ketentuan bahwa semua transaksi dari dan ke tiga negara itu termasuk berisiko tinggi. Dengan ketentuan ini perbankan nasional tidak akan sembarangan bertransaksi. Tapi transaksi harus dilacak sampai asal-muasal sumber uang. Dengan ketentuan ini, PPATK bisa mewajibkan perbankan nasional membekukan transaksi, bahkan aset, sampai kemudian diketahui benar pihak yang dicurigai.
Berikutnya bisa disusun high risk location. Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua, dan daerah lain yang jadi tempat keluar-masuk kayu ilegal bisa masuk daftar ini. Atas semua transaksi lewat wilayah ini harus ada warning untuk dilakukan extended due diligence. Lalu, menyusun high risk customer. Untuk menyusun ini harus mengenal tipologi korupsi di sektor kehutanan. Dari tipologi itu baru bisa disusun siapa saja yang menyokong illegal logging, termasuk capital provider.
Jika langkah ini bisa dilakukan, penulis yakin pendekatan financial measures ini lebih manjur dibanding non-financial measures. Para pelaku illegal logging akan kapok karena uang hasil mencuri ternyata tidak bisa dinikmati. Pendekatan ini pun tampak lebih realistis. Makanya, mengapa tidak kita coba. Ingatlah, tanpa upaya serius menekan illegal logging, kemungkinan besar hutan kita akan habis lima tahun lagi.
Khudori, pemerhati masalah sosial-ekonomi pertanian.
Rehabiltasi Hutan di Sumsel Gagal
Rehabiltasi Hutan di Sumsel Gagal
PALEMBANG --- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Selatan (Sumsel) menilai Pemerintah Provinsi Sumsel gagal dan tidak mempunyai perhatian serius terhadap pelaksanaan gerakan rehabilitasi hutan (Gerhan) di daerah ini. Menurut Direktur Walhi Sumsel Sri Lestari, program rehabilitasi hutan di Sumsel hanya berjalan 50 persen.
''Pemprov Sumsel belum memiliki perhatian serius terhadap rehabilitasi kerusakan hutan di daerah ini yang kerusakan hutannya sudah sangat parah. Selama ini alokasi dana penghijauan selalu datang dari pusat,'' katanya, Ahad (20/1). Dalam refleksi akhir tahun Walhi Sumsel, Sri Lestari juga membeberkan ketidakseriusan Pemerintah Provinsi Sumsel dalam rehabilitasi hutan yang tercermin dari APBD yang diajukan setiap tahunnya kepada DPR. Menurutnya, belum ada yang menyentuh sektor penghijauan kembali hutan-hutan di Sumsel yang menggundul.
Memang, ungkapnya, ada beberapa program dan dana pendukungnya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Namun, semuanya berasal dari pemerintah pusat, seperti program gerakan rehabilitasi hutan. ''Karena program tersebut berasal dari pusat, sehingga keberhasilannya pun masih dipertanyakan. Sebab pelaksanaan program tersebut memiliki metode yang terkesan dipaksakan oleh pemerintah pusat,'' ujarnya.
Dari hasil pemantauan Walhi terhadap Program Gerhan di Sumsel, LSM lingkungan tersebut menemukan pelaksanaan Program Gerhan di Sumsel hanya 50 persen yang berhasil dan 50 persen lainnya gagal. ''50 persen lebih kegagalan proyek Gerhan terutama pada hutan-hutan yang letaknya sangat jauh di pelosok, sehingga tidak bisa dipantau Dinas Kehutanan,'' ujarnya.
Kondisi yang ada di Sumsel ini tidak sama dengan kondisi hutan daerah lain di Indonesia. ''Untuk itu, perlu perhatian khusus, terlebih pemerintah daerahnya masing-masing hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Jangan sampai proyek tersebut disalahgunakan,'' tambahnya.
Dari catatan Republika ada beberapa proyek Gerhan bermasalah sehingga para pelaksana proyek tersebut terjerat hukum seperti yang terjadi di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat. Salah satu kasus dugaan penyimpangan dana proyek Gerhan tahun anggaran 2006 terjadi di Lahat. Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kini tengah menangani dugaan penyimpangan dana Gerhan sebesar Rp 7.777.718.000. Jaksa telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lahat HD sebagai tersangka dan menahan tersangka di Lembaga Pemasyaratakan (LP).
Walhi Sumsel juga menengarai 60 persen dari 3,7 juta hektare hutan di Sumsel dalam keadaan rusak. Hutan tersebut rusak karena perambahan dan penebangan liar, serta tingginya laju konversi hutan ke perkebunan sawit di berbagai kawasan konservasi.
Menurut Sri Lestari, selama tahun 2007 di Sumsel masalah lingkungan yang menonjol adalah kerusakan hutan dan bencana banjir. ''Kerusakan tersebut sudah merambah ke sejumlah kawasan konservasi, yakni di Suaka Margasatwa (SM) Bentayan, SM Dangku, SM Gunung Raya, SM Gumay Pasemah, dan SM Isau Isau Pasemah. ''Penyebab kerusakan hutan di Sumsel didominasi oleh aktivitas perambahan, penebangan liar, dan konversi lahan,'' paparnya. n oed
Sumber :
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=320756&kat_id=13
Selasa, 22 Januari 2008
Kalaweit Lepas Enam Ekor Siamang dan Ungko
Padang (ANTARA News) - Yayasan Kalaweit Sumatera, sebuah LSM penyelamatan Owa, Siamang dan Ungko, pada 17 Juni hingga awal Juli 2007 telah melepas enam ekor Siamang dan Ungko ke Pulau Marak, Kabupaten Pesisir Selatan, guna mempertahankan konservasi satwa langka tersebut.
"Pelepasan satwa langka tersebut dilakukan setelah dikarantina dan di rehabilitasi juga di Pulau Marak. Tindakan ini penting guna membantu regenerasi hutan, jika regenerasi hutan lambat, lama-lama hutan bisa habis," kata Manajer Umum Yayasan Kalaweit Sumatera Asveri Ardiyanto SSi, kepada ANTARA di Padang, Rabu.
Jika populasi Owa, Ungko dan Siamang berkurang, dipastikan fungsi hutan akan berkurang karena `sarana` (Owa dan Siamang) sebagai pendistribusi biji-bijian punah. "Hutan yang kehilangan fungsi hidrologisnya, berdampak terhadap manusia terkait munculnya banjir, longsor dan lahan tandus tidak produktif karena kekurangan air," katanya. Ia menyebutkan, pada Pebruari 2006 Kalaweit sudah melepas sepasang Siamang dan Siamang betinanya melahirkan seekor anak pada 23 Juni 2007. Tiga ekor Siamang itu sudah direhabilitasi di Pulau Marak, Kabupaten Pesisir Selatan. Berikutnya pada 17 Juni 2007, dilepas lagi sepasang Siamang dan seekor anaknya.
Sementara itu, pada 28 Juni 2007, Kalaweit menerima seekor Siamang yang diserahkan secara sukarela oleh aparat polisi yang telah memeliharanya selama lima bulan lebih. "Satwa langka tersebut kini sudah dikarantina dan direhabilitasi di Pulau Marak," katanya dan menambahkan, kegiatan rehabilitasi Ungko dan Siamang hingga awal Juli 2007 sudah mencapai 127 ekor. Ia memperkirakan, sebanyak 50 ekor lebih lagi Siamang dan Ungko masih dipelihara masyarakat.
"Terkait keberadaan 50 ekor siamang dan ungko masih dipelihara masyarakat tersebut, di antaranya di Kota Padang mencapai 10 ekor, Kalaweit belum berniat melakukan operasi untuk menarik satwa itu guna dikarantina," katanya. Upaya penarikan satwa langka dari masyarakat ditunda karena kandang yang tersedia di Pulau Marak masih terbatas sehingga perlu diupayakan pembangunan penambahan kandang lebih dulu, tambahnya.(*)
Sumber :
http://www.antara.co.id/arc/2007/7/4/kalaweit-lepas-enam-ekor-siamang-dan-ungko/
04/07/07 09:03
AS Nilai RI Penuhi Syarat Terapkan UU Konservasi Hutan Tropis
AS Nilai RI Penuhi Syarat Terapkan UU Konservasi Hutan Tropis
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa Indonesia memenuhi syarat untuk turut serta dalam program pengalihan utang untuk konservasi alam (debt-for-nature) guna mendanai usaha konservasi hutan tropis.Kedutaan Besar AS di Jakarta dalam siaran persnya yang diterima ANTARA News, Selasa, mengatakan bahwa di bawah Undang-undang Konservasi Hutan Tropis (Tropical forest consevation Act/TFCA), sejumlah utang luar negeri Indonesia yang memenuhi syarat dapat dikurangi dan dialihkan untuk mendanai program konservasi hutan tropis.
Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyambut baik sikap AS tersebut. "Ini merupakan berita baik," kata Kaban dalam pertemuan dengan para diplomat AS di Jakarta, Selasa, seperti dilansir Kedubes AS. Disebutkan, Departemen Keuangan AS akan memberikan alokasi sementara sebesar 9,6 juta dolar AS untuk pengelolaan utang yang memenuhi syarat tersebut. "Pembahasan awal untuk mencapai sebuah kesepakatan diharapkan dimulai pada pekan-pekan mendatang," katanya dan menambahkan, "Jika telah selesai, Indonesia akan menjadi salah satu negara peserta di bawah program TFCA itu. Saat ini, katanya, program TFCA itu telah beranggotakan 11 negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin, yang telah ikut menggambil bagian dalam perjanjian debt-for-nature di bawah TFCA. Menurutnya, perjanjian ini akan menghasilkan lebih dari 135 juta dolar AS untuk pelestarian hutan tropis di negara-negara tersebut selama 10 hingga 25 tahun. Di masa mendatang, program ini akan diperluas mencakup pelestarian terumbu karang yang kerap disebut sebagai "hutan pantai."
Disebutkan, hutan Indonesia dikenal sebagai salah satu hutan yang paling penting dan paling beragam secara hayati di dunia. "Pemerintah AS menyambut baik keikutsertaan Indonesia dalam program penting ini," katanya. (*)
Sumber :
http://www.antara.co.id/arc/2007/7/3/as-nilai-ri-penuhi-syarat-terapkan-uu-konservasi-hutan-tropis/
03/07/07 18:36

