Tampilkan postingan dengan label PERTAMBANGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERTAMBANGAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, Maret 28, 2008

Divestasi Newmont, Pemerintah Harus Utamakan Kepentingan Lingkungan

Divestasi Newmont, Pemerintah Harus Utamakan Kepentingan Lingkungan

Reporter : Markus Junianto Sihaloho

Jakarta (MI): Pemerintah harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat dan memperhatikan aset lingkungan dalam melaksanakan divestasi aset PT Newmont.


Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah menyatakan divestasi saham Newmont sudah menjadi kewajiban. "Namun divestasi jangan sampai malah menambah kerusakan baru bagi lingkungan dan masyarakat ditelantarkan," kata Siti saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/3).


Menurutnya selama ini divestasi hanya berkutat pada alih teknologi dan pergantian modal kepemilikan saja. Padahal masalah Newmont bukan hanya berkutat pada masalah itu, namun utamanya soal perilaku yang selama ini tidak memperhatikan kerusakan lingkungan karena aktivitasnya. "Setiap hari Newmont membuang limbah tailing ke laut hingga mencapai 120 ton," ujar Siti.


Saat ini, konsorsium pemerintah daerah sedang melaksanakan perundingan yang cukup alot dengan pihak Newmont terkait divestasi saham sebesar tiga persen. Dalam konsorsium tergabung beberapa perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat.


Selama ini, nilai investasi Newmont di NTB senilai US$1,8 miliar. Diperkirakan daerah tambang NTB khususnya di Batu Hijau memiliki cadangan tembaga sebesar 6,3 miliar pound dan emas 7,2 juta ounce. (Mjs/OL-06)


Sumber :

http://www.mediaindonesia.com/
Senin, 03 Maret 2008 22:00 WIB

Jumat, Februari 29, 2008

Disiapkan, Uji Materiil PP 2/2008

Disiapkan, Uji Materiil PP 2/2008

Diusulkan Segera Dicabut

Jakarta, Kompas - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat sedang mempersiapkan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Hutan. Langkah itu dilakukan karena proses penyusunan PP tersebut dinilai melanggar undang-undang. ”Karena itu, sebelum proses hukum berjalan, sebaiknya peraturan pemerintah tersebut dicabut,” kata ahli hukum lingkungan Mas Achmad Santosa dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan di Kompas, Rabu (27/2). Tampil pula sebagai pembicara, Hendro Sangkoyo dari School of Democratic Economics (SDE), Siti Maemunah dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Soetrisno (Kepala Pusat Wilayah Pengelolaan Hutan Badan Planologi Departemen Kehutanan), serta dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, diwakili Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi S Witoro.

Dari perspektif hukum, menurut Mas Achmad Santosa, terhadap peraturan pemerintah (PP) tersebut harus dilakukan uji materiil ke Mahkamah Agung karena proses pembuatan PP No 2/2008 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan. ”PP itu melanggar tiga prinsip, meliputi kejelasan tujuan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Kalau disebutkan PP itu hanya berlaku untuk 13 perusahaan pemegang kuasa pertambangan, tidak ada pernyataan eksplisit dalam PP tersebut,” ujarnya. Begitu pun dalam penyusunannya tidak melibatkan dialog publik.

Dia sependapat dengan Hendro dan Maemunah, yang menyatakan bahwa PP itu harus dicabut kalau Indonesia tidak mau kehilangan muka di hadapan komunitas internasional dan mendapat tekanan dari masyarakat internasional. ”Baru dua bulan kita menjadi tuan rumah dari pertemuan internasional tentang perubahan iklim, yang memprakarsai upaya-upaya pengurangan emisi karbon dari hutan. Sekarang, pemerintah justru membuat PP yang mendorong kerusakan hutan,” kata Hendro.

Hendro menegaskan, PP ini tidak hanya salah secara teknis, tetapi juga menunjukkan adanya krisis politik. ”Angka Rp 1,5 juta per hektar untuk kompensasi hutan per tahun yang disebut dalam PP itu bagaimana cara menghitungnya? Apakah sudah memperhitungkan dampak sosial-ekologisnya?” ujar Hendro.

Akan tetapi, Witoro dan Soetrisno secara implisit menyatakan, baik Departemen Kehutanan maupun Departemen ESDM akan mempertahankan PP tersebut. ”Daripada tidak mendapat apa-apa dari pengusahaan pertambangan, dengan PP ini kita bisa memperoleh nilai. Masalah berapa besar nilainya, itu bisa dibicarakan asalkan pertambangan tetap beroperasi,” kata Soetrisno. (AIK/MH/TAT/ISW/THY)

http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.02.28.04360877&channel=2&mn=154&idx=154
Kamis, 28 Februari 2008 04:36 WIB

Rabu, Februari 27, 2008

PP No 2/2008 Tegaskan Tambahan Pajak Bagi Pertambangan di Hutan

PP No 2/2008 Tegaskan Tambahan Pajak Bagi Pertambangan di Hutan

Penulis : Asep

Jakarta--MI: Departemen Kehutanan menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah No 2/2008 bukan merupakan upaya mempermudah perambahan hutan lindung untuk pertambangan. Keluarnya PP ini justru menjadi tambahan beban di samping beban-beban lain yang sudah ada. "Selama ini sektor kehutanan tidak dapat apa-apa dari pemakaian hutan untuk penambangan. Dengan adanya, tarif ini, maka kehutanan akan berpotensi memperoleh PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 600 miliar setiap tahun untuk tambang yang sudah ada," ungkap Menteri Kehutanan MS Kaban saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut Kaban, pemakaian hutan apalagi hutan lindung semestinya tidak merugikan sektor kehutanan. Soalanya, pemakaian hutan untuk pertambangan sudah pasti akan merusak kawasan hutan. Untuk itulah Dephut berinisiatif menentukan tarif untuk PNBP dari pemanfaatan hutan untuk pertambangan.

Ketentuan ini dituangkan dalam PP No 2/2008 tentang jenis dan tarif PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang ditandatangani 4 Februari lalu. Lebih jauh, Kaban menambahkan untuk 13 usaha pertambangan yang sudah mendapat izin penggunaan hutan lindung, Dephut tidak ingin menghambatnya. Pasalnya, izin tersebut sudah merupakan keputusan pemerintah .

Kaban menegaskan, aturan PP ini tidak berlaku surut. Untuk itu, bagi pertambangan yang sudah melakukan penambangan tetap dikenai kewajiban mengganti lahan. Sedangkan, bila penggantian tidak bisa dilaksanakan, mereka juga dikenai kewajiban membayar pajak sesuai PP No 2/2008. Untuk tambang yang sudah ada saja dia memperkirakan akan memberikan kontribusi PNBP kehutanan sebesar Rp 600 miliar.

Bila usaha pertambangan lainnya berjalan, PNBP-nya akan meningkat. Dana ini bisa dipakai untuk pengembangan sektor kehutanan. Meski begitu, Kaban mengingatkan hutan lindung tetap menjadi objek perlindungan. Sehingga, penggunaan lahan hutan untuk penambangan harus mempetimbangkan analisa dampak lingkungan. Jika pengusaha tidak bisa memenuhinya, pemerintah akan mencabut izin tersebut. "Tapi soal cabut mencabut izin itu urusan ESDM," tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Planologi Kehutanan Dephut Yetti Rusli penerbitan PP No 2/2008 hanya mengatur besaran tarif atau pajak untuk pertambangan di hutan. Sedangkan, kelayakan penambangan dan lainnya akan mengacu pada aturan perizinan. Dephut tidak akan memberikan izin bagi penambangan terbuka selain 13 izin yang ada. Soalnya, hutan lindung merupakan urat nadi kehidupan yang harus dilindungi. "PP ini hanya mengatur besaran tarif. Layak tidaknya usaha untuk memanfaatkan hutan tetap diatur dalam perizinan. Bila izin keluar, aturan tarif ini akan diterapkan," jelas Yetti.

Meski demikian, Yetti memaparkan dari 13 izin yang ada, hanya empat perusahaan yang sudah mengajukan izin prinsip. Itupun baru tiga yang sudah lulus untuk selanjutnya memenuhi kewajiban sebelum memulai praktek penambangan di hutan lindung. Ketiga perusahaan diantaranya PT Aneka Tambang, PT Indominco Mandiri, dan PT Natarang Mining. Selebihnya, masih hanya berupa izin eksplorasi dan masih jauh sebelum memulai praktek ekploitasi hutan untuk tambang. (Toh/OL-03)

http://www.mediaindonesia.com/
Jum'at, 22 Februari 2008 06:16 WIB

Senin, Februari 18, 2008

Prospek Pasar Batu Bara kian Cerah

Prospek Pasar Batu Bara kian Cerah

BANJARMASIN--MEDIA: Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Jeffrey Mulyono menilai prospek pasar tambang batu bara baik dunia maupun didalam negeri cukup menjanjikan. Selama belum ada jenis bahan pembangkit energi alternatif ditemukan maka permintaan batubara untuk energi akan terus meningkat, kata Jeffrey Mulyono saat berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/1).

Ketika berbicara di acara pelatihan wartawan dan humas tentang pers dan bisnis pertambangan yang diselanggarakan PT Adaro Indonesia, Jeffrey menyebutkan, dengan pasar yang baik itu maka akan menguntungkan bagi pengelolaan pertambangan batu bara di Tanah Air. Menurutnya kian meningkatnya berbagai pembangunan dan kemajuan dunia maka kebutuhan energi jelas kian meningkat. Apalagi negara pemakai energi terbesar dunia seperti AS, China, Jepang, dan Eropa terus melakukan permintaan bagi batu bara maka kebutuhan batu bara jelas lebih meningkat pula.

Sementara itu di dalam negeri sendiri kebutuhan tambang itupun terus meningkat. Bukan saja untuk industri tetapi juga untuk bahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Apalagi adanya program listrik nasional 10 ribu Mega Watt (Mw) yang dilakukan pemerintah tentu pilihan dengan penambahan PLTU-PLTU di berbagai daerah yang memerlukan pasokan batu bara cukup besar.

Kebutuhan batu bara dalam negeri selama ini 50 juta ton per tahun. Tetapi untuk mendukung program nasional 10 ribu Mw, harus ada tambahan pasokan dalam negeri 50 juta ton lagi pertahun atau 100 juta ton per tahunnya. Sedangkan untuk ekspor saat ini sekitar 165 juta ton per tahun. Tetapi perkiraan tahun 2008 ini akan meningkat drastis pula seiring kian banyaknya permintaan batu bara dunia.

Oleh karena itu tak ada pilihan lain bagi 63 perusahaan tambang batu bara yang tergabung dalam APBI untuk tidak memanfaatkan peluang tersebut, kata dia. Berdasarkan data peran batu bara (PKP2B) dalam penerimaan negera seperti penerimaan negara dari royalti 13,5% tercatat Rp4,71 triliun, iuran tetap Rp16,52 miliar serta dari pajak badan Rp9 triliun dan devisa US$4,96 miliar, kata Jeffrey. (Ant/OL-03)

Sumber :
http://www.mediaindonesia.com/
17 Januari 2008.

Jumat, Desember 14, 2007

Deklarasi Pertambangan Yang Berwawasan Lingkungan

Deklarasi Pertambangan Yang Berwawasan Lingkungan


Senin, 10 Desember 2007

Berikut disajikan isi Deklarasi Green Mining yang dibacakan oleh Ketua Forum Reklamasi Hutan Akibat Kegiatan Penambangan, Jefry Mulyono.

  1. Kami, wakil-wakil dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Kehutanan, Asosiasi Pertambangan Indonesia, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia dan para pemangku kepentingan pertambangan lainnya, setelah melakukan pertemuan dalam COP di Bali dengan ini menyampaikan kesepakatan kami untuk menerapkan pembangunan yang berkelanjutan.
  2. Kami juga menjalankan prinsip pembangunan yang berkelanjutan tersebut berkomitmen untuk membentuk sebuah Forum Reklamasi Hutan Akibat Kegiatan Penambangan
  3. Kami mendukung segenap upaya dalam memprakarsai tambang yang berwawasan lingkungan (green mining) tersebut dalam kerangka upaya menekan dampak negatif terhadap perubahan iklim.
  4. Kami menyampaikan komitment perusahaan-perusahaan pertambangan untuk mereklamasi dan memperbaiki hutan yang terganggu oleh kegiatan pertambangan, Pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi hutan ini sudah dan sedang dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan sebagai bagian yang terpadu dalam kegiatan Penambangan.
  5. Kami juga mendukung segenap upaya untuk melakukan upaya rehabilitasi lahan kritis di luar areal pertambangan dan di daerah aliran sungai sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi pengaruh gas rumah kaca.
  6. Kami akan mengikuti segenap kebijakan dan strategi untuk mendorong upaya reklamasi dan rehabilitasi lahan yang terganggu kegiatan penambangan। Kebijakan ini akan mengikuti prinsip-prinsip tata laksana pertambangan yang baik dan sejalan dengan peraturan yang berlaku.
  7. Kami menyadari pentingnya menjalankan tata laksana pertambangan yang baik untuk mendukung upaya reklamasi dan rehabilitasi hutan di dalam wilayah pertambangan.

Sumber :