Kamis, Maret 06, 2008

Keselamatan Alam vs Kepentingan Korporasi

Keselamatan Alam vs Kepentingan Korporasi

Oleh : Muslimin Nasution, Presidium ICMI

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tertanggal 4 Februari 2008 patut membuat masyarakat terkejut. PP itu melegalkan pertambangan di kawasan hutan lindung. Padahal, Pasal 38 Ayat (4) UU Kehutanan menyebutkan, ''Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.''

Luas kawasan lindung Indonesia sekitar 55-an juta hektare dan 31 juta hektare di antaranya berstatus sebagai hutan lindung dan selebihnya Kawasan Konservasi. Kawasan-kawasan lindung dan konservasi di Indonesia diketahui banyak menyimpan bahan tambang dan menjadi incaran para pengusaha pertambangan.

Sejak dulu kegiatan pertambangan memang telah dilakukan di wilayah hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan lindung dan konservasi. Ketika reformasi lahir, masyarakat mengharapkan adanya perlindungan yang lebih kokoh atas nasib hutan dan nasib masyarakat secara keseluruhan. Amanat reformasi di sektor kehutanan kemudian diformalkan dalam UU Kehutanan. Inti dari UU ini adalah penegasan keberpihakan terhadap kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat lokal di atas kepentingan ekonomi segelintir orang.

Isu ini hampir tak tersentuh pada UU Kehutanan sebelumnya. Empat tahun lalu kritik mengalir deras saat pemerintah mengesahkan Perpu No 1/2004 tentang Perubahan Atas UU Kehutanan. Perpu itu mengizinkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung bagi perusahaan yang memperoleh izin sebelum berlakunya Undang-Undang Kehutanan. Publik waktu itu sangat berharap kebijakan pemerintah tidak didikte oleh kepentingan korporasi pertambangan. Tempatkanlah keselamatan alam di atas 'kuasa uang'. Harapan agar pemerintah mendahulukan kelestarian hutan dan kehidupan manusia saat ini pun tentu tidak berubah.

Alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi areal pertambangan menimbulkan setidaknya dua bahaya. Pertama, fungsi hutan lindung sebagai penyeimbang hidrologis, ekologis, dan penyedia keragaman hayati akan musnah. Padahal, berbagai fungsi tersebut begitu vital dan unik sehingga eksistensinya tak tergantikan.

Jangankan kerusakan pada hutan lindung, kerusakan pada hutan produksi saja telah menghasilkan malapetaka yang amat dahsyat. Beberapa tahun terakhir kebakaran dan kekeringan di wilayah hutan lebih sering terjadi ketika kemarau tiba. Jika musim berganti, ancaman banjir dan tanah longsor sudah menunggu. Bencana ini diakibatkan oleh hilangnya fungsi daerah resapan air akibat hilangnya hutan yang menjadi lapisan penutup tanah dan menjamurnya belukar akibat penggundulan hutan. Kedua, hingga sekarang hampir tidak ada bukti yang dapat menunjukkan suatu perusahaan pertambangan mampu merehabilitasi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pertambangan yang dilakukannya.

Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan biasanya berbentuk lubang tambang, air asam tambang, dan limbah tailing. Ketiganya sama-sama mengancam kelestarian ekosistem. Keuntungan ekonomis pun sebenarnya tidak dapat dijadikan pembenaran aktivitas tambang di hutan lindung. Berbagai penelitian membuktikan pendapatan pemerintah dari aktivitas tersebut hanya setengah hingga seperlima dari nilai kerusakan akibat kehilangan kegunaan ekonomis hutan lindung. Bahkan, bisa seperlima belasnya jika nilai ekonomis hutan lindung dihitung dalam keadaan utuh.

Logika industri tidak bisa dijadikan dasar dalam pengelolaan hutan. Logika industri memperlakukan hutan sebagai semata-mata komoditas yang perlu dimaksimalkan nilai gunanya. Tidak heran logika industri selalu menuntut eksploitasi sumber daya hutan sejauh mungkin agar memberi keuntungan sebesar-besarnya meskipun eksploitasi itu membawa dampak buruk secara ekologis maupun sosial di kemudian hari. Berlawanan dengan logika industri, logika kearifan tradisional memandang hutan bukan semata komoditas, tetapi sebagai entitas kehidupan yang harus dihargai eksistensinya.

Hutan dan manusia adalah dua entitas yang bisa hidup berdampingan dan saling melengkapi, bahkan bersimbiosis secara mutualistik untuk mendukung kehidupan masing-masing. Dengan paradigma seperti ini, mengambil manfaat ekonomi dari hutan bukanlah suatu hal yang terlarang, tetapi mengeksploitasi tanpa memperhatikan kelestarian hutan nyata-nyata akan dinilai sebagai keburukan dan kejahatan.

Selama ini dominasi logika industri dalam pembangunan sektor kehutanan lebih kuat dibandingkan dengan logika kearifan tradisional. Hal ini terjadi akibat proses marjinalisasi masyarakat lokal dari pembangunan kehutanan itu sendiri, padahal merekalah yang paling fasih dan paling mendalam pengetahuannya dalam hal kearifan tradisional. Akibat marjinalisasi itu, hutan dikuasai oleh 'orang luar', mereka yang hampir pasti tidak memahami kearifan tradisional secara utuh dan datang ke hutan hanya dengan satu tujuan, yaitu mengambil keuntungan ekonomi sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya.

Berbagai argumentasi hukum, ekonomi, dan moral telah dipaparkan banyak kalangan untuk menolak pertambangan di hutan lindung. Semua berharap pemerintah tetap menunjukkan komitmen dan konsistensinya untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir orang atau korporasi.

Sumber :
http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16
Sabtu, 01 Maret 2008

Tidak ada komentar: