Kamis, Maret 06, 2008

Tambang di Hutan Lindung

Tambang di Hutan Lindung

Oleh : Suswono, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS

Publik kembali dibuat terheran-heran saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono awal bulan Februari menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 sebagai tindak lanjut Keppres Nomor 41 Tahun 2004 yang dikeluarkan Megawati selaku Presiden saat itu. PP Nomor 2/2008 ini mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan imbalan kompensasi.

Tidak tanggung-tanggung, hutan yang memiliki fungsi ekonomi dan ekologis yang begitu luar biasa dibanderol dengan angka kompensasi Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta per hektare per tahun. Artinya, satu meter luasan hutan lindung nilainya tidak lebih dari Rp 300 meski pemerintah kemudian juga menjelaskan bahwa masih ada pemasukan ke kas negara yang lebih besar di luar poin kompensasi tersebut.

Menurut Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimaksud hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Untuk mempertahankan kelestarian kawasan hutan, sampai awal tahun 1999 telah ditetapkan 383 lokasi kawasan konservasi dengan luas 22,3 juta hektare.

Dalam UU No 41 Tahun 1999 diatur pula larangan untuk melakukan penambangan di areal hutan lindung. Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2004 yang menerobos larangan itu dan membolehkan penambangan di areal hutan lindung.

Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tersebut akhirnya disahkan menjadi UU No 19 Tahun 2004. Keluarnya UU No 19 Tahun 2004 tersebut menyebabkan kalangan aktivis pecinta lingkungan hidup mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Judicial Review terhadap UU No 19 Tahun 2004 menolak gugatan ini dan UU No 19 Tahun 2004 tetap berlaku serta hanya menetapkan enam perusahaan pertambangan dari 13 perusahaan yang dilarang menambang secara terbuka.

Dampak pertambangan

Hutan lindung Indonesia saat ini telah diserbu habis-habisan oleh perusahaan pertambangan yang secara langsung akan mengancam keanekaragaman hayati, daerah resapan air, dan sumber-sumber kehidupan masyarakat. Banjir dan tanah longsor akibat kerusakan hutan telah mengorbankan ratusan nyawa dan merugikan negara dan rakyat sebesar triliunan rupiah, sementara limbah pertambangan yang beracun dan berbahaya akan menetap selamanya dan menjadi ancaman bagi generasi yang akan datang. Sejauh ini belum ada fakta yang membuktikan bahwa lahan eks tambang telah dihutankan kembali.

Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan pemerintah memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, ini dilakukan secara eksploitatif dan dalam skala yang massif. Sampai saat ini tidak kurang dari 35 persen wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan untuk operasi pertambangan yang meliputi pertambangan mineral, batubara, maupun pertambangan galian C.

Dalam praktiknya, pertambangan di Indonesia menimbulkan berbagai dampak negatif. Pertama, pertambangan menciptakan bencana lingkungan. Sebagian besar operasi pertambangan dilakukan secara terbuka (open pit) di mana ketika suatu wilayah sudah dibuka untuk pertambangan, maka kerusakan yang terjadi di wilayah tersebut tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible damage). Hampir semua operasi pertambangan melakukan pembuangan limbah secara langsung ke sungai, lembah, dan laut.

Kedua, pertambangan kurang meningkatkan community development. Operasi perusahaan pertambangan belum sepenuhnya melibatkan masyarakat sekitar hutan. Perusahaan pertambangan sebagian besar tenaga kerjanya didatangkan dari luar masyarakat sekitar hutan. Ini yang akan memicu konflik sosial.

Ketiga, pertambangan merusak sumber-sumber kehidupan masyarakat. Wilayah operasi pertambangan yang seringkali tumpang tindih dengan wilayah hutan serta wilayah hidup masyarakat adat dan lokal telah menimbulkan konflik atas hak kelola dan hak kuasa masyarakat setempat. Kelompok masyarakat harus terusir dan kehilangan sumber-sumber kehidupannya, baik akibat tanah yang dirampas maupun akibat tercemar dan rusaknya lingkungan akibat limbah operasi pertambangan.

Keempat, pertambangan memicu terjadinya pelanggaran HAM. Pada banyak operasi pertambangan di Indonesia, aparat keamanan dan militer seringkali menjadi pendukung pengamanan operasi pertambangan. Ketika perusahaan pertambangan pertama kali datang ke suatu lokasi, kerap terjadi pengusiran-pengusiran dan kekerasan terhadap warga masyarakat setempat.

Nilai kerugian

Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Aturan Kompensasi Materiil Terhadap Penggunaan Kawasan Hutan Lindung jangan sampai terulang lagi. Negeri ini sudah punya kenangan negatif saat keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 41 Tahun 1999 dan selanjutnya disahkan menjadi UU No 19 Tahun 2004 yang mengatur pemberian izin kepada 13 perusahaan di areal hutan lindung.

Keputusan-keputusan tersebut akan semakin menguras sumber daya alam di areal hutan lindung meskipun alasan dikeluarkannya aturan tersebut sebagai bentuk jaminan kepastian investasi dan agar ada pemasukan kas negara akibat masih berlakunya 13 perusahaan tambang usai muncul UU No 19 Tahun 2004.

Konsesi hutan seluas 925 ribu ha untuk operasi 13 perusahaan tambang tentu akan menimbulkan efek malapraktik yang merupakan proses divestasi modal ekologi. Dari perhitungan Greenomics Indonesia, akibat proses divestasi fungsi ekologis itu, negara mengalami kerugian Rp 70 triliun per tahun, dilihat dari total penurunan produk domestik regional bruto (PDRB) dan pendapatan asli daerah (PAD) di 25 kabupaten/kota.

Adapun bila melihat pada hilangnya nilai jasa ekosistem hutan, keanekaragaman hayati, biaya lingkungan di sektor hulu, dan pemanfaatan hutan lindung secara berkelanjutan oleh masyarakat, kerugian yang ditanggung per tahun tidak kurang dari Rp 46,4 triliun. Perhitungan itu belum termasuk nilai kayu yang harus disingkirkan pada praktik tambang terbuka yang bernilai Rp 27,5 triliun.

Ke depan upaya yang bisa diterapkan dalam menyelamatkan kondisi hutan lindung Indonesia yang sudah sangat kritis. Ada beberapa cara untuk melakukannya. Pertama, berdasarkan ketentuan dalam UU No 41/1999 serta kondisi sumber daya hutan dan daya dukung lingkungan yang telah rusak saat ini maka pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung selayaknya tidak dilakukan. Kedua, dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan, hendaknya pemerintah menetapkan instrumen pengambilan keputusan yang terbuka bagi publik.

Mekanisme pengambilan keputusan juga harus dilakukan bersama tim ahli dan tim independen. Ketiga, penetapan dan upaya mempertahankan kawasan hutan lindung harus dibuktikan Pemerintah Indonesia melalui regulasi yang mendukung lingkungan. Keempat, mengajak kepada semua pihak, baik individu, kelompok, maupun lembaga untuk bekerja sama mempertahankan keberadaan kawasan hutan terutama kawasan hutan lindung di Indonesia.

Ikhtisar :
- Paradigma pertumbuhan ekonomi memandang segala kekayaan alam sebagai modal pendapatan negara.
- Pertambangan di Indonesia menimbulkan berbagai dampak negatif.
- Kerugian dari pertambangan di hutan lindung tak sebanding dengan hasil eksplorasinya.

Sumber :
http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=325498&kat_id=16
Sabtu, 01 Maret 2008

Tidak ada komentar: