Kamis, Maret 06, 2008

Perluasan Tesso Nilo Terhambat Sengketa Lahan

Perluasan Tesso Nilo Terhambat Sengketa Lahan

Penulis: Rudi Kurniawansyah

Pekanbaru—MI : Rencana perluasan areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menjadi 100 ribu hektare tahun ini terhambat persoalan sengketa lahan. Pasalnya, kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai daerah konservasi gajah itu sebagian besar sudah terlanjur menjadi permukiman dan industri perkebunan. Bahkan 5 ribu hektare lahan TNTN habis dirambah. "Perluasan TNTN segera terealisasi setelah semua persoalan sengketa tanah di sekitar bagian kawasan perluasan terselesaikan. Saat ini kami sedang mendata jumlah kepemilikan dalam seluruh daerah perluasan," kata Wakil Gubernur Riau Wan Abu Bakar kepada Media Indonesia, Sabtu (1/3).

Dijelaskannya, sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Departemen Kehutanan tentang penetapan TNTN sebagai pusat konservasi gajah di Indonesia pada tahun 2006 lalu, maka perluasan TNTN menjadi 100 ribu hektare harus direalisasikan. Upaya tersebut, lanjutnya, harus juga mendapat dukungan dari dua Kabupaten terkait yakni Pelalawan dan Indragiri Hulu. "Lokasi TNTN berada di dua kabupaten itu, peran serta dari kedua pemerintah setempat untuk menggesa perluasan turut menjadi penting," ujarnya.

Perluasan TNTN mendapat sorotan tajam dari pemerhati lingkungan karena makin tingginya potensi konflik satwa liar khususnya gajah terhadap manusia. World Wild Fund for Nature (WWF) Riau sepanjang 2007 mencatat konflik mengakibatkan 13 gajah tewas diracun, tiga korban manusia yang dua diantaranya meninggal dunia.

Sementara Kepala Balai TNTN Hayani Supratman mengatakan saat ini sekitar 5 ribu hektare dari 38.576 hektare luas TNTN berstatus sengketa karena dirambah untuk pemukiman dan perkebunan masyarakat. Belum lagi rencana perluasan terhadap 70 ribu hektare lahan bekas HPH dan HGU yang akan dipakai untuk perluasan TNTN. "Kami saat ini berupaya menyelesaikan semua sengketa lahan itu. Uniknya, banyak lahan TNTN yang dirambah ternyata sudah berbentuk sertifikat," kata Hayani.

Ia menyebutkan kawasan TNTN dikelilingi 22 desa dan tiga perusahaan perkebunan. Parahnya lagi, dua dari 22 desa itu yaitu Pontian Mekar, dan Bagan Limau, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu berada tepat di dalam areal TNTN sendiri. "Inilah salah satu permasalahan paling sulit dalam usaha perluasan TNTN," keluhnya. (RK/OL-06)

Sumber :
http://www.mediaindonesia.com
Minggu, 02 Maret 2008 12:35 WIB

Tidak ada komentar: