Rabu, Januari 23, 2008

Belajar UU Perseroan Terbatas Sampai ke China

Belajar UU Perseroan Terbatas Sampai ke China

Oleh Ahmad Wijaya

Beijing (ANTARA News) - Ungkapan "Belajarlah sampai ke Negeri China" benar-benar "diresapi" oleh wakil rakyat. Sebanyak 12 anggota Panja RUU Perseroan Terbatas DPR-RI merasa perlu terbang ke Negeri Tirai Bambu, demi menggali pengalaman mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dari Mao Zedong itu.

Mereka melakukan studi banding ke China dalam rangka mencari perbandingan untuk melakukan perubahan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT. "Kita berkunjung ke China dalam rangka melakukan studi banding tentang UU Perseroan Terbatas mengingat saat ini DPR-RI sedang melakukan kajian secara mendalam terhadap perubahan UU tersebut," kata Wakil Ketua Panja RUU PT DPR-RI Yusuf Pardamean usai bertemu dengan Badan Administrasi Industri dan Perdagangan China serta Pimpinan Ekonomi dan Hukum Konggres Rakyat Nasional (NPC) China. Menurut Yusuf, perubahan UU tersebut dalam rangka menjawab berbagai perkembangan di dunia, ekonomi global dan informasi politik yang kian maju, sehingga membuat DPR merasa perlu melakukan perubahan mendasar terhadap UU itu.

Selain ke China, DPR juga melakukan studi banding ke Thailand, karena kedua negara itu dipandang telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan dalam pengaturan PT. DPR ingin membuat peraturan Perseroan yang mendorong peningkatan mutu perusahaan dan kualitas perekonomian Indonesia. "Nantinya baik pengusaha, pemegang saham dan masyarakat harus bisa merasakan keuntungan dengan kehadiran PT yang dibentuk oleh swasta lokal maupun asing," kata Yusuf.

Direktur Biro Pendaftaran Perusahaan pada Biro Adminsitrasi Industri dan Perdagangan Xu Ruibiao mengatakan, untuk semua izin pendaftaran pendirian PT di China semua ditangani oleh Biro Pendaftaran perusahaan. "Fungsi keberadaan instansi ini adalah mendaftar dan mengurus PT serta menghapuskan keberadaan PT yang ada di China," katanya.

Di China, katanya, jumlah perusahaan yang beroperasi mencapai 8,5 juta perusahaan yang bergerak dalam berbagai sektor usaha. Dikatakan Xu, untuk mengeluarkan izin PT proses administrasi diupayakan dilakukan dengan waktu yang sesingkat-singkatnya dan umumnya bisa dikeluarkan dalam waktu maksimal 10 hari. "Kalau semua dokumen sudah lengkap maka izin akan kita berikan dalam waktu tidak lebih dari 10 hari," kata Xu menjelaskan. Pihaknya juga memberikan sejumlah kemudahan bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT, yaitu pendaftaran bisa melalui email, meskipun tetap saja harus datang ke instansinya untuk menyerahkan sejumlah dokumen.

Di China, kata Xu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk bisa mendirikan perusahaan terbatas, antara lain saham perusahaan maksimal hanya bisa dimiliki tidak lebih 50 orang dan kalau sudah lebih dari 50 orang maka diharuskan mendirikan perusahaan umum. Selain itu harus ada perjanjian yang dibuat secara bersama oleh para pemilik saham, serta harus memiliki nama dan harus mempunyai organisasi hukum, seperti asosiasi. "Dan yang tidak kalah penting adalah PT harus memiliki alamat yang jelas untuk kantornya," kata Xu menambahkan.
Tidak Bisa Diserap

Dalam pertemuan dengan Badan Administrasi Industri dan Perdagangan China serta Pimpinan NPC China, Panja RUU PT mendapat masukan secara rinci mengenai keberadaan dan syarat-syarat pendirian PT di China. Namun, Yusuf mengakui tidak semua pasal UU Perseroan yang berlaku di China dapat diterapkan di Indonesia sekalipun di Negeri Tirai Bambu pertumbuhan PT berkembang sangat pesat.

"Tidak semua ketentuan yang berlaku dalam UU Perseroan terbatas di China bisa diserap di Indonesia," kata Yusuf Pardamean. Salah satu ketentuan UU Perseroan di China yang tidak bisa diterapkan di Indonesia antara lain adanya campur tangan pemerintah yang terlalu besar dalam pengurusan pendirian PT.

Pendirian PT di China juga tidak membutuhkan pengesahan notaris, sementara di Indonesia fungsi notaris sampai saat ini masih sangat diperlukan. Sementara itu, H Idham (FPDIP) menginginkan agar tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dimasukkan dalam ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) yang sekarang.

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 1995, CSR belum diatur. Fraksi PDIP punya komitmen untuk mengatur secara rinci prinsip-prinsip CSR. China pun sangat peduli dengan CSR," kata Idham. Disamping itu, ia melihat perngaturan yang lebih rinci mengenai tanggung jawab perseroan di Indonesia dalam mencegah menurunnya kemampuan fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam di Indonesia. "Jangan lalu kita menari di atas kerusakan lingkungan, demi semata-mata mengejar keuntungan. Ini sangat membahayakan bagi kelangsungan negara kita," tambahnya. Ia melihat, CSR di Indonesia masih rendah dengan masih banyaknya usaha penambangan dilakukan secara membabi buta tanpa reklamasi. Juga pengusahaan hutan di Kalimantan yang makin tidak terkendali. "Kalau ini tidak dijaga maka bencana akan bertubi-tubi menghantam Indonesia," tambahnya.(*)

Sumber :
http://www.antara.co.id/arc/2007/5/10/belajar-uu-perseroan-terbatas-sampai-ke-china/
10/05/07 16:00

Tidak ada komentar: