Rabu, Januari 23, 2008

PT Terkait SDA Wajib Alokasi Anggaran CSR

PT Terkait SDA Wajib Alokasi Anggaran CSR


Jakarta (ANTARA News) - Perseroan Terbatas (PT) yang kegiatan usahanya di bidang atau terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA) harus mengalokasikan anggaran tertentu untuk tanggungjawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR), demikian ditetapkan dalam UU baru tentang PT yang merupakan revisi UU Nomor 1/1995.

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU PT, Akil Mochtar, dalam Rapat Paripurna DPR untuk menyepakati RUU PT tersebut menjadi UU di Jakarta, Jumat.

UU itu juga menyebutkan bahwa anggaran tersebut diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. "Pengaturan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diamanatkan kepada Peraturan Pemerintah," katanya.

Ketentuan lain yang ditetapkan dalam UU itu, antara lain penetapan modal dasar sebesar Rp50 juta untuk pembentukan PT, dari sebelumnya Rp 20 juta dalam UU 1/1995, dan kepemilikan saham "buy back" yang paling lama adalah tiga tahun. "Khusus tentang penggunaan laba, UU ini menetapkan bahwa 10 persen dari laba bersih harus disisihkan sebagai cadangan wajib," kata anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Selain itu juga Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (Agri), Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim), Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan) dan Nampa (Asosiasi Industri Pengolahan Daging). "Penyelenggaraan RUPS dimungkinkan dengan menggunakan media elektronik, seperti telekonferensi, 'video conference' atau sarana media elektronik lainnya," kata Akil menjelaskan tentang ketetapan UU terkait organ perseroan. (*)

Sumber :
http://www.antara.co.id/en/arc/2007/7/20/pt-terkait-sda-wajib-alokasi-anggaran-csr/
20/07/07 16:56

Tidak ada komentar: