Rabu, Januari 23, 2008

Wapres: CSR Tetap Diberlakukan

Wapres: CSR Tetap Diberlakukan


Kuala Lumpur (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan, Corporate Social Responsibility (CSR) tetap akan diberlakukan untuk menjamin kelangsungan perusahaan di bidang sumberdaya alam serta jaminan kesejahteraan sosial bagi masyrakat sekitarnya.

"Penerapan CSR itu sudah merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam dimana pun dunia ini. Itu sudah menjadi kewajaran," katanya, dalam jumpa wartawan di sela-sela kunjungannya ke Kuala Lumpur, Sabtu. Ia mengatakan,penerapan UU CSR itu akan dilaksanakan melalui peraturan pemerintah (PP) sehingga tidak semua perusahaan diwajibkan menerapkan CSR. "Ketentuan itu sudah ditetapkan dalam UU Perseroan Terbatas (PT), UU Investasi dan UU Minerba (Mineral dan Batubara), bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib memberikan CSR atau pertanggungjawaban sosial kepada warga sekitar," ujar Wapres.

Pasal 74 Ayat 1 UU PT menyatakan, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR. Sedangkan dalam pasal 2 berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.

Sementara pada pasal 3 menggariskan, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan di pasal 4 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah. Awal pekan ini Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha membuat pernyataan bersama menolak ketentuan pada RUU PT yang mewajibkan perseroan menyisihkan sebagian laba bersih untuk pelaksanaan CSR. Menyikapi penolakan dunia usaha, Panitia Khusus (Pansus) RUU PT melontarkan perubahan pasal yang dianggap bermasalah itu. Wapres menegaskan, bagaimana pun CSR juga memberikan perlindungan sosial bagi perusahaan bersangkutan untuk dapat diterima di lingkungan masyarakat, hingga mampu berproduksi secara maksimal. "Tetapi dalam berproduksi itu perusahaan juga harus memberikan pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat sekitar. Jangan sampai ada perusahaan batu bara dan sawit yang telah beroperasi dan berproduksi baik, tetapi infrastruktur masyarakat masih jelek, perbaikan sekolah tidak jalan. Jadi, itu (CSR) sudah menjadi kewajiban sekaligus kewajaran bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam," ujar Jusuf Kalla menegaskan.(*)

Sumber :
http://www.antara.co.id/arc/2007/7/21/wapres-csr-tetap-diberlakukan/
21/07/07 18:12

Tidak ada komentar: