Jumat, Januari 11, 2008

Kesadaran Uji Emisi Rendah

Kesadaran Uji Emisi Rendah

JAKARTA-- Kesadaran pemilik kendaraan untuk uji emisi masih rendah. Oleh karena itu, BPLHD Jakarta Pusat akan terus melakukan sosialisasi dan upaya penegakan hukum kepada para pengendara.

''Program uji emisi harus memiliki kontinuitas,'' ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta Pusat, A Malik, Rabu (3/1). Sosialisasi yang dilakukan berupa uji emisi gratis yang sudah sering dilaksanakan. Sebagai kelanjutan sosialisasi itu pada 19 Januari 2008 pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi pengendara yang belum uji emisi atau masa berlaku uji emisinya telah habis.

Penegakan hukum dilakukan dengan menjaring kendaraan-kendaraan yang berada di jalan. Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan uji emisi. ''Pengendara yang belum melakukan uji emisi atau masa berlaku uji emisinya habis akan dikenakan sanksi,'' kata Malik. Itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara.

Sebelum melaksanakan penegakan hukum pada 19 Januari 2008, BPLHD Jakpus telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. ''Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara,'' tegas Malik.

Bagi pengendara yang belum melaksanakan uji emisi, BPLHD Jakpus akan memberikan semacam surat pengantar untuk melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang bisa melakukan uji emisi. Saat ini, di Jakarta terdapat lebih dari 200 bengkel yang melayani uji emisi. Tarif uji emisi tersebut tergantung pihak bengkel.

Terkait dengan pelaksanaan program uji emisi, BPLHD Jakpus berencana untuk menjadikan Jl Sudirman-Thamrin sebagai kawasan terpadu yang bebas rokok dan emisi. ''Saat ini Jl Sudirman-Thamrin merupakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM),'' kata Malik.

Fauzan, seorang pengendara mobil di Jl Budi Kemulyaan, mengaku, dia sudah melakukan uji emisi beberapa waktu yang lalu. ''Saya lupa kapan masa berlakunya akan berakhir,'' ujar karyawan perusahaan swasta ini. Fauzan setuju jika pengendara yang belum melaksanakan uji emisi akan dikenai sanksi. n c54

Sumber :
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=318754&kat_id=286
Kamis, 03 Januari 2008

Tidak ada komentar: