Kamis, April 03, 2008

Penyewaan Hutan Lindung Berbahaya

Penyewaan Hutan Lindung Berbahaya

Jakarta, Kamis - Penyewaan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 sangat membahayakan dari sisi konservasi. Selain itu, peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 Ayat 4 yang melarang melakukan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Adapun di Pasal 19 Ayat 2 dinyatakan, perubahan peruntukan kawasan hutan harus dengan persetujuan DPR.


Demikian pernyataan sejumlah akademisi, anggota DPR, dan penggiat lingkungan yang dimintai komentar, Rabu (20/2), seputar keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan. Dalam PP tersebut diizinkan alih fungsi hutan produksi dan hutan lindung dengan tarif sewa sangat murah. "Sangat picik kalau menganggap nilai ekonomi lebih besar daripada jasa lingkungan. Apa arti semua ini bila dikaitkan dengan Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, sekaligus mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Sonny Keraf.


Anggota Komisi IV DPR (membidangi kehutanan), Ganjar Pranowo, mengaku tidak memahami maksud dan semangat di balik PP itu. Apalagi bila tarif sewanya sangat murah.


Pengajar kehutanan pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Agus Setyarso, menilai, penetapan kebijakan pemerintah tanpa didasari pertimbangan audit sumber daya alam dan standar praktik terbaik membahayakan masa depan lingkungan dan manusia. Menurut dia, materi yang tercantum dalam PP lebih menyerupai kebijakan fiskal, di mana pertimbangan ekonomi sangat kental. Padahal, Indonesia dengan basis ekonomi pada eksplorasi sumber daya alam seharusnya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi.

Mustofa Agung Sardjono, guru besar sosial ekonomi kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda, menyatakan, pihaknya tidak habis pikir PP itu bisa keluar dan mempertanyakan apakah didasari dengan penelitian detail dan akurat. "Kalau tidak, ya, ceroboh sekali," katanya. Selama ini, ungkapnya, hutan lindung tidak disewakan pun sudah rusak. Kalau disewakan, semakin tidak terjamin hutan lindung akan tetap lestari.


Ahli kehutanan Universitas Tanjungpura, Pontianak, Prof Herujono Hadisuparto, mengatakan, kerja keras menjadi tuan rumah Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim di Bali, Desember 2007, menjadi sia-sia dengan adanya PP tersebut. (GSA/WHY/BRO/FUL)

Sumber :

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/02/21/18532494/penyewaan.hutan.lindung.berbahaya

Kamis, 21 Februari 2008 | 18:53 WIB

Tidak ada komentar: