Rabu, April 02, 2008

180 Hektare Terumbu Karang di Pantai Rembang Rusak

180 Hektare Terumbu Karang di Pantai Rembang Rusak


Rembang, CyberNews. Kerusakan terumbu karang di wilayah pesisir pantai Kabupaten Rembang sudah sangat parah. Menurut data dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Tirto Mulyo Desa Banyudono Kecamatan Kaliori, terumbu karang yang sudah rusak di wilayah pesisir pantai Kabupaten Rembang mencapai 180 hektare.


Anggota BKM Tirto Mulyo Dony Shara kemarin mengutarakan terumbu karang yang masih cukup baik di pesisir kabupaten Rembang hanya tinggal 30 hektare. ''Apabila diprosentase, 80 persen terumbu karang di Kabupaten Rembang sudah rusak. Yang masih tersisa cukup bagus, hanya ada di sekitar kawasan Desa Pasar Banggi Kecamatan Kota saja,'' paparnya.


Dia menambahkan akibat kerusakan terumbu karang yang sangat parah itu, mengakibatkan ikan sulit untuk berkembang biak. Dia mengutarakan kondisi kerusakan terumbu karang ini juga semakin diperparah dengan semakin menyempitnya luas hutan bakau di Kabupaten Rembang. Kerusakan terumbu karang dan hutan bakau ini katanya, memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap hasil tangkapan ikan nelayan. ''Kami amati dari lima tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Rembang, hampir setiap tahun mengalami penurunan produksi ikan yang sangat drastis. Hal ini kami duga merupakan salah satu dampak dari kerusakan terumbu karang di Kabupaten Rembang,'' jelas Dony.

Dia menjelaskan untuk mengurangi kerusakan terumbu karang ini, BKM Tirto Mulyo bersama dengan warga Desa Banyudono Kecamatan Kaliori mulai bulan Maret kemarin sudah memulai sebuah usaha untuk pelestarian terumbu karang dan hutan mangrove. ''Pemuda desa kami gandeng untuk memberikan penyadaran terhadap arti pentingnya terumbu karang bagi nelayan. Selain itu, kami juga mengandeng warga sekitar untuk mulai kembali menanami wilayah pesisir dengan mangrove,'' jelasnya.

Sebelumnya Kabag Hukum H Agus Salim SH mengutarakan Pemkab sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan perusakan dan pengambilan terumbu karang di wilayah pesisir laut Kabupaten Rembang. Dia menambahkan dengan adanya Perda itu, Pemkab tidak memberikan toleransi kepada pihak manapun untuk mengambil terumbu karang di wilayah pesisir Kabupaten Rembang. (Mulyanto Ari Wibowo /CN09)

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=3151
01/04/2008 17:42 wib - Daerah Aktual

Tidak ada komentar: