Jumat, Maret 28, 2008

Kerusakan Pesisir Teluk Lampung Kian Parah

Kerusakan Pesisir Teluk Lampung Kian Parah


Bandarlampung (ANTARA News) - Kerusakan pantai akibat musnahnya hutan bakau serta tercemarnya perairan oleh sampah organik dan non-organik kian meluas di kawasan pesisir Teluk Lampung.

Berdasarkan pantauan di kawasan pantai di Panjang, Bandarlampung dan di kawasan Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Senin, kawasan pantai yang panjangnya diperkirakan lebih 30 kilometer itu nyaris "tanpa" pohon bakau lagi, sementara sampah plastik dan bungkus makanan berserakan di tepi pantai.

Tumpukan sampah plastik sangat mudah ditemukan menumpuk di pinggiran pantai, seperti di perkampungan nelayan Desa Sukaraja, sementara limbah rumah tangga dan industri tetap mengotori pantai tersebut. Kawasan pantai itu bahkan sudah dikavling menjadi milik perorangan atau dijadikan sebagai tempat usaha wisata, sehingga akses warga ke pantai tanpa dikenakan pungutan semakin sulit terwujud.

Kawasan pantai itu biasanya sangat ramai dikunjungi warga Bandarlampung maupun para pendatang pada Sabtu dan Minggu atau pada hari libur. Seiring dengan meningkatkanya perkembangan aktivitas manusia, wisata, industri dan budidaya berbagai produk laut, Teluk Lampung mendapatkan ancaman pencemaran yang sangat serius.

Teluk Lampung merupakan perairan dangkal dengan kedalaman rata-rata 30 meter dengan kondisi perairan yang relatif tenang. Kawasan hutan bakau di pantai itu juga hampir punah. Berdasarkan data Pemprov Lampung, areal hutan bakau di pantai Lampung sepanjang 270 Km dan kerusakannya mencapai 80 persen.

Sisa hutan bakau di kawasan pesisir pantai Teluk Lampung di wilayah Kota Bandarlampung hanya tersisa dua hektare, terbentang dari daerah pantai Kota Karang hingga Lempasing sepanjang 28 Km.
"Kondisi hutan bakau di kawasan pesisir Bandarlampung sangat memprihatinkan. Ratusan hektare hutan bakau milik Perhutani dan rakyat pesisir sekarang hampir musnah," kata Sekretaris Umum Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Kota Bandarlampung, Poppy Yoseva Indra Putri.

Padahal, kawasan pesisir Telukbetung pernah dikenal sebagai daerah yang memiliki hutan bakau yang luas, membentang dari Panjang (Bandarlampung) hingga Lempasing (Kabupaten Pesawaran).


Akibat alih fungsi pesisir Telukbetung menjadi sentra pembangunan pada tahun 1970 dan dikeluarkan SK Gubernur Lampung No 155 tahun 1983 tentang Izin Reklamasi Pantai, membuat hutan bakau di kawasan pesisir itu musnah. "Kini ratusan hektare hutan bakau milik Perhutani dan rakyat pesisir telah tergerus dan musnah. Tanah timbul dari hasil reklamasi terlihat menonjol di tengah pantai dan kini ditelantarakan," ujarnya. Hilangnya hutan bakau berdampak pada kerusakan pantai dan datangnya bencana dari arah laut.(*)

Sumber :

http://www.antara.co.id/arc/2008/3/10/kerusakan-pesisir-teluk-lampung-kian-parah/
10/03/08 08:07

Tidak ada komentar: