Kamis, Februari 28, 2008

Pelaku Pencemaran Air Harus Dicabut Izin Usahanya

Pelaku Pencemaran Air Harus Dicabut Izin Usahanya

Surabaya (ANTARA News) - Sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran terhadap sumber-sumber air, baik kali atau sungai di Jatim harus lebih berat dan memiliki efek jera, atau bila perlu sampai pencabutan izin usaha. Hal itu disampaikan sejumlah aktivis hukum dan penggiat lingkungan di Jatim kepada ANTARA News di Surabaya, Minggu, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang kini dibahas DPRD Jatim.

"Sanksi dalam raperda itu seharusnya lebih mengedepankan sanksi administratif, berupa penutupan sementara saluran pembuangan limbah dan pencabutan izin usaha. Bukan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta seperti yang diusulkan," kata Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Prigi Arisandi.

Ia mengatakan, jumlah denda yang dijatuhkan memang terhitung besar dibandingkan dengan tercantum pada Perda nomor 5 tahun 2000, yang menetapkan denda maksimal sebesar Rp 5 juta. "Tapi perlu diingat, sanksi denda atau sanksi pidana yang selama ini dijatuhkan, tidak memberikan efek jera pada perusahaan pelaku pencemaran. Sanksi yang lebih efektif adalah sanksi administratif berupa penutupan saluran pembuangan limbah atau pencabutan izin usaha," tegas Prigi.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Athoillah SH berharap DPRD Jatim bersikap lebih kritis dan mempertimbangkan segala faktor sebelum mengesahkan Raperda yang diserahkan Pemprov Jatim pada pertengahan Januari 2008. Menurut dia, semangat Raperda itu hanya memikirkan kelangsungan sumber air pada masa sekarang dan tidak memiliki semangat keadilan antargenerasi sebagaimana prinsip pembangunan berkelanjutan yakni untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat di masa datang. "Raperda ini mengalami kemuduran bila dibandingkan PP Nomor 82 tahun 2001 yang menggunakan pendekatan ekosistem," katanya.

Athoillah menambahkan, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dilakukan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem dengan lebih mengedepankan kondisi alamiah. Selain itu, pengelolaan air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukkannya.(*)

http://www.antara.co.id/arc/2008/2/24/pelaku-pencemaran-air-harus-dicabut-izin-usahanya/
24/02/08 22:13

Tidak ada komentar: